
Asyik Ada Bank Tanah di Omnibus Law, Bisa Bagi Tanah Gratis!

Jakarta, CNBC Indonesia - Salah satu terobosan dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) dari klaster pengadaan tanah adalah pembentukan bank tanah. Bank tanah ini jadi hal baru di Indonesia, setelah lama ditunggu-tunggu karena fungsinya diharapkan bisa menjadi salah satu solusi persoalan tanah di Indonesia, dari sisi pengadaan maupun pemanfaatannya.
Saking seriusnya soal bank tanah, diatur khusus soal bank tanah hingga sampai 10 pasal, dari 125 sampai 135 di klaster.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengakui banyak orang yang bingung soal bank tanah. Ketentuan ini memang untuk sektor di bidang perkebunan, bukan artian bank dalam sektor finansial yang selama ini dikenal masyarakat.
"Orang-orang yang bergerak di bidang pertanian, dan bergerak di bidang properti, bank tanah itu adalah istilah standar dan itu adalah istilah yang berlaku di dunia internasional," ujar Sofyan dikutip, Jumat (9/10).
Ia bilang bank tanah berfungsi menjalankan intermediary laiknya sebuah 'bank'. Pemerintah mengumpulkan tanah kemudian dibagikan kembali atau redistribusi dengan pengaturan yang ketat.
Menurut Sofyan, bank tanah ini memungkinkan negara memberikan tanah untuk rumah rakyat di perkotaan dengan harga yang sangat murah bahkan gratis.
"Bank tanah bisa kemudian tanah misalnya HGU (Hak Guna Usaha) yang terlantar kita ambil masukkan ke bank tanah kemudian 100% diredistribusi ke masyarakat," kata Sofyan.
Pada omnibus law diatur jelas bahwa Badan bank tanah menjamin ketersediaan tanah tak hanya untuk kepentingan umum, tapi juga antara lain kepentingan sosial.
Juga ditegaskan bahwa bank tanah ini erat dengan program reforma agraria. Dimana ketersediaan tanah untuk reforma agraria dialokasikan paling sedikit 30% dari tanah negara yang diperuntukkan untuk bank tanah.
Berikut pasal-pasal bank tanah:
Bank Tanah
Pasal 125
(1) Pemerintah Pusat membentuk badan bank tanah.
(2) Badan bank tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan khusus yang mengelola tanah. (
3) Kekayaan badan bank tanah merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
4) Badan bank tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.
Pasal 126
(1) Badan bank tanah menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, untuk:
a. kepentingan umum;
b. kepentingan sosial;
c. kepentingan pembangunan nasional;
d. pemerataan ekonomi;
e. konsolidasi lahan; dan
f. reforma agraria.
(2) Ketersediaan tanah untuk reforma agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari tanah negara yang diperuntukkan untuk bank tanah.
Pasal 127
Badan bank tanah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat transparan, akuntabel, dan non profit.
Pasal 128
Sumber kekayaan badan bank tanah dapat berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Pendapatan sendiri;
c. Penyertaan modal negara; dan
d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 129
(1) Tanah yang dikelola badan bank tanah diberikan hak pengelolaan.
(2) Hak atas tanah di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai.
(3) Jangka waktu hak guna bangunan di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan perpanjangan dan pembaharuan hak apabila sudah digunakan dan/atau dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya.
(4) Dalam rangka mendukung investasi, pemegang hak pengelolaan badan bank tanah diberikan kewenangan untuk:
a. melakukan penyusunan rencana induk;
b. membantu memberikan kemudahan Perizinan Berusaha/ persetujuan;
c. melakukan pengadaan tanah; dan
d. menentukan tarif pelayanan.
(5) Penggunaan dan/atau pemanfaatan tanah di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 130
Badan bank tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 terdiri atas:
a. Komite;
b. Dewan Pengawas; dan
c. Badan Pelaksana.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Bank Tanah dalam UU Cipta Kerja