Bakal Ramai Lagi Nih, Buruh Mau Gugat Omnibus Law ke MK

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
09 October 2020 12:18
Konferensi pers tentang Omnibus Law (CNBC Indonesia/Lidya Julita Sembiring)
Foto: Konferensi pers tentang Omnibus Law (CNBC Indonesia/Lidya Julita Sembiring)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan buruh menyatakan bakal terus menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan DPR dan pemerintah. Salah satu langkahnya adalah buruh bakal melakukan langkah konstitusional melalui regulasi yang berlaku yaitu judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Langkah lebih lanjut yang akan diambil secara konstitusional antara lain membuat gugatan melalui jalur hukum untuk membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja, melanjutkan gerakan aksi secara konstitusional, serta melakukan kampanye kepada masyarakat nasional maupun internasional tentang alasan mengapa buruh menolak omnibus law khususnya klaster ketenagakerjaan," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan resmi, Jumat (9/10).

Berbagai upaya tersebut bukan hanya dilakukan oleh KSPI, namun juga konfederasi maupun serikat pekerja yang lain. Total ada 32 federasi yang terus menyuarakan penolakan UU Omnibus Law ini.

"Untuk langkah selanjutnya, yang akan diambil para serikat buruh akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers di hari Senin, tanggal 12 Oktober 2020 jam 11.00 WIB di Jakarta," jelas Said Iqbal.

Ia bilang langkah konstitusi melakukan judicial review ke MK menjadi hal yang harus dilakukan demi membatalkan UU Cipta Kerja. Memang ada cara lain, yakni mendesak Presiden menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu). Namun, itu menjadi pertanyaan karena Presiden sendiri yang pertama kali mengumumkan ini.

Iqbal bilang judicial review menjadi langkah paling logis. Selama ini buruh sudah menyuarakan tolak omnibus law RUU Cipta Kerja, antara lain tetap ada UMK tanpa syarat dan UMSK jangan hilang, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup, tidak boleh ada outsourcing seumur hidup, waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Buruh Teriak, Upah Minimun Sektoral Kini Menghilang

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular