
Ramai Gubernur Sampaikan Aspirasi Buruh Tolak Omnibus Law

Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja telah mendapatkan dukungan penuh dari parlemen. RUU tersebut telah diketok, dan direstui untuk menjadi sebuah payung hukum berketetapan tinggi.
Restu yang diberikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyulut emosi para buruh yang merasa beleid tersebut hanya merugikan para pekerja. Mereka bersama mahasiswa turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi, meskipun berujung kericuhan.
Namun, ternyata ada pemerintah daerah yang secara terang-terangan menolak dengan tegas kehadiran Omnibus Law. Mereka ingin, Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Omnibus Law.
"Selamat sore, saya Gubernur Provinsi Kalimantan Barat dengan ini mohon kepada Presiden untuk secepatnya mengeluarkan Perppu yang menyatakan mencabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja," kata Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji seperti dikutip detik.com, Jumat (9/10/2020).
Permintaan Sutarmidji kepada Jokowi untuk menerbitkan Perppu cukup berasalan. Ia tak ingin, terjadi pertentangan yang semakin meluas di masyarakat, mengingat aksi demontrasi telah berakhir dengan kericuhan.
"Undang-Undang yang baik, harusnya sesuai dengan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat," katanya.
Tak hanya itu, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno pun menyampaikan aspirasi buruh di wilayah tersebut, yang menolak kehadiran Omnibus Law UU Cipta Kerja. Aspirasi itu disampaikan melalui surat bernomor 050/1422/Nakertrans/2020 tanggal 8 Oktober 2020.
Dalam surat yang ditandatangani Irwan Prayitno tersebut, dijelaskan bahwa pengesahan UU tentang Cipta Kerja telah menimbulkan aksi unjuk rasa yang menolak Omnibus Law oleh serikat pekerja di Sumatera Barat.
"Sehubungan dengan hal tersebut. Pemerintah Provinsi Sumbar menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja atau Serikat Buruh yang menyatakan menolak disahkannya Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja dimaksud," kata Irwan
Selain Kalimantan Barat dan Sumatera Barat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menyampaikan aspirasi serupa dalam surat bernomor 560/4395/Disnakertrans. Surat tersebut diteken langsung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Berikut surat berisi aspirasi para buruh yang diteken Ridwan Kamil :
Disampaikan dengan hormat, bahwa dengan telah disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI tanggal 5 Oktober 2020, di Jawa Barat telah terjadi aksi unjuk rasa dan penolakan terhadap Undang-Indang tersebut dari seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) se Jawa Barat.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyampaikan Aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan dengan tegas Menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang serta meminta diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya dihaturkan terima kasih.
Presiden Joko Widodo (JokowI) sampai saat ini belum bersuara pasca pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja. Akan tetapi, pagi ini, Jokowi bersama Wakil Presiden Ma;ruf Amin membahas hal tersebut secara internal.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Baru, Kerja Lembur Ditambah & Ada yang Tak Dibayar!