
Membongkar 'Warning' Bank Dunia Soal Omnibus Law, Ngeri!

Konteks yang tidak pasti yang akan mendominasi prospek perekonomian menggarisbawahi pentingnya untuk mendorong lingkungan yang kondusif secara permanen untuk investasi, perdagangan, dan inovasi. RUU Omnibus untuk Penciptaan Lapangan Kerja adalah langkah potensial ke arah yang benar.
Menurut Bank Dunia, RUU tersebut, yang [kala itu] sedang dibahas di DPR, bertujuan untuk merevisi 79 undang-undang dengan tujuan menarik investasi dan merangsang daya saing perusahaan di Indonesia. RUU ini memiliki potensi untuk mendukung pemulihan pasca-COVID-19 dalam waktu dekat, seraya menetapkan fondasi untuk pertumbuhan jangka panjang yang lebih cepat.
Sejumlah langkah tindakan berikut ini sangat disambut:
RUU ini akan memberi isyarat kepada masyarakat internasional bahwa Indonesia terbuka untuk bisnis dengan menghapus pembatasan investasi, termasuk praktik diskriminatif terhadap investor asing dalam undang-undang sektoral. Penghapusan batasan bagi modal asing dapat memicu tambahan investasi sebesar USD 6,8 miliar.
Analisis Bank Dunia menunjukkan bahwa surat rekomendasi untuk mendapatkan setiap perizinan impor menelan biaya sebesar 6 sen untuk setiap dolar nilai impor. Memindahkan otoritas untuk perizinan terkait perdagangan dari kementerian sektoral ke Pemerintah Pusat akan mengurangi diskresi kementerian dan peluang korupsi.
Menghilangkan proses penunjukan dari Menteri kepada lembaga-lembaga terakreditasi untuk melakukan penilaian kesesuaian dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dapat mempercepat dan mengurangi ketidakpastian proses sertifikasi SNI.Proses sertifikasi SNI diperkirakan akan meningkatkan biaya masukan untuk bisnis sebesar 21 persen
LANJUT KE CATATAN NEGATIF BANK DUNIA (HALAMAN SELANJUTNYA NEXT)
(dru)