
Pemerintah akan Tindak Penunggang Demo Menolak Omnibus Law

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menyampaikan sikap resmi terkait kondisi politik dan keamanan pasca pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR dan pemerintah pada 5 Oktober 2020 yang lalu.
Pernyataan sikap yang berisi tujuh poin itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (8/10/2020) malam.
"Mencermati perkembangan yang terjadi di lapangan terkait penyampaian aspirasi tentang UU Cipta Kerja dalam berbagai bentuknya di sejumlah daerah, maka demi ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut,"
Dari tujuh poin itu, poin ketujuh menyatakan pemerintah akan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.
Khusus untuk poin ketujuh, Mahfud memberikan penekanan dengan mengulang poin tersebut.
"Saya ulang, sekali lagi pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal," katanya.
Mahfud lantas menekankan UU Cipta Kerja dibuat untuk merespons keluhan masyarakat kalau pemerintah lamban dalam menangani proses perizinan berusaha, aturan yang tumpang tindih, dan lain sebagainya. Ia pun memastikan RUU Cipta Kerja sebelum disahkan menjadi UU sudah dibahas berulang kali dengan berbagai elemen masyarakat, terutama buruh.
"Dan sudah diakomodasi meskipun tidak 100% ditemukan jalan tengah sehingga tidak ada satu pemerintah pun yang mau menyengsarakan rakyatnya dengan membuat UU sengaja untuk itu," ujar Mahfud.
Ia pun menyoroti begitu banyak hoax yang berbeda terkait UU Cipta Kerja. Misalnya disebutkan tidak ada pesangon untuk mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Itu nggak benar, pesangon ada. Katanya nggak ada cuti haid, di sini ada UU ini. Dibilang mempermudah PHK itu nggak benar juga, justru PHK harus dibayar kalau belum putus di pengadilan. Di UU ini ada jaminan kehilangan pekerjaan, ini dibilang nggak ada, hoax yang banyak," kata Mahfud.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mahfud MD: Hanya Salah Tik, UU Cipta Kerja Tujuannya Baik!