UU Cipta Kerja

Benarkah Orang Asing Boleh Punya Rumah Tapak di RI?

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
07 October 2020 19:00
Sofyan Djalil (CNBC Indonesia/Tri SUsilo
Foto: Sofyan Djalil (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil membantah apabila orang asing diberikan hak atas rumah tapak (landed house) dalam UU Cipta Kerja. Bantahan itu disampaikan dalam keterangan pers dari kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

"Kemudian Anda mendengar misalnya akan diberikan hak rumah untuk orang asing. Kita tidak ada ubah apa-apa pun ketentuan yang ada dalam pokok agraria. Orang asing yang punya landed house UU Pokok Agraria punya hak pakai. Kita tetap ya kan," ujar Sofyan.

Ia lantas menjelaskan status rumah susun bagi orang asing. Hal itu tertuang dalam pasal 143 hingga 145 draft final RUU Cipta Kerja yang diperoleh CNBC Indonesia.



"Rumah susun selama ini ini teknis. Banyak ahli hukum mengatakan bahwa orang asing nggak boleh memiliki rumah susun karena apa di bawahnya ada tanah, tanah bersama. Tanah bersama itu kalau 1.000 meter, tapak untuk rumah susun, kemudian 1.000 meter ruang apartemen, maka masing-masing punya satu meter. Karena tanah itu dibagi sesuai dengan jumlah apartemen, tanah bersama," kata Sofyan.


"Karena ada 1 meter itu bagi pemilik rumah itu nggak peduli dengan tanah 1 meter. Tapi karena konstruksi hukum, HGB (hak guna bangunan) tidak boleh dimiliki oleh orang asing, maka selama ini terjadi perdebatan," lanjutnya.

Eks menko perekonomian itu menekankan yang dibolehkan pemerintah adalah pemilikan ruang dalam konteks rusun.

"Nah di UU ini kemudian membuat demikian kalau orang asing beli maka tanah bersama dia tidak ikut. Tapi kalau tanah itu dijual kepada orang Indonesia kembali maka tanah bersama kembali milik bersama," kata Sofyan.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Program Rumah Susun Pemerintah Meleset Jauh dari Target!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular