
Aturan Pengupahan Mau Direvisi, Upah Minimum 2021 Bagaimana?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sedang menyiapkan ketentuan aturan pengupahan yang baru untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 yang harus dirombak sejalan disahkannya UU Cipta Kerja (Ciptaker). Sehingga penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2021 akan masih menggunakan ketentuan PP 78. Sesuai aturan, UMP 2021 harus sudah ditetapkan 1 November 2020.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan soal tata cara penetapan dan penetapan formula UMP yang baru akan diatur pemerintah. Pihaknya sudah melakukan beberapa pembahasan PP pengupahan yang baru dengan melibatkan serikat pekerja dan pengusaha.
"UPM 2021, sementara ini acuan penetapan PP 78 tahun 2015," kata Ida usai konpers bersama di Jakarta, Rabu (7/10).
Ia bilang memang bakal ada perubahan soal Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pada 2021. Ida mengatakan kemungkinan akan ada penyesuaian soal perhitungan kenaikan UMP 2021, karena kondisi ekonomi 2020 minus karena pandemi covid-19.
"Kita tahu akibat pandemi ini pertumbuhan ekonomi minus, saya kira tidak mungkin kita tetapkan normal sebagaimana di PP (78) dan perundangan," katanya.
Sebelumnya serikat buruh melalui Ketua Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai Kenaikan UMP 2021 harusnya naik 8%. Namun, terjadi perbedaan pandangan dengan pengusaha karena kondisi ekonomi sedang pandemi.
"Kalau paksakan ikut PP 78 dan pasti banyak perusahaan nggak mampu bayar UMP. Kendala UMP 2020, tapi pasti kami akan dengarkan sekali lagi konteks nasional," kata Ida.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bukan Menakuti, Omnibus Law Bisa Acak-Acak Hitungan UMP 2021