Bukan Menakuti, Omnibus Law Bisa Acak-Acak Hitungan UMP 2021

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
27 August 2020 12:58
Ilustrasi Yuan (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Yuan (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan pengusaha dan buruh sudah menghitung-hitung proyeksi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2021. Mereka mengacu pada PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, termasuk buruh yang selama ini menolak PP 78. Namun, bila RUU Omnibus Law Cipta Kerja berlaku, maka semua proyeksi itu bisa saja berubah total.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengonfirmasi upah minimum provinsi (UMP) tahun depan bakal mengikuti aturan yang ada di Omnibus Law. Sehingga, aturan kenaikan gaji di PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang selama ini menjadi rujukan berpeluang bakal berganti.

"Ini kan akan ada pembahasan RUU Cipta Kerja. Di (kluster) Ketenagakerjaan kan membicarakan tentang upah. PP 78 dasarnya UU 13 (tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan). Kalau UU 13 ada banyak direvisi terkait pengupahan, pasti PP 78 pun akan menyesuaikan. Jadi dasar hukum dari PP 78 itu UU 13. Sementara UU 13 ini terkait pengupahan kita atur dalam RUU Cipta Kerja ini," kata Ida di gedung DPR, Rabu (26/8).

RUU Sapu Jagad tersebut bakal menjadi rujukan sistem pengupahan ke depannya. Menko Perekonomian Airlangga Hartanto sempat mengatakan pembahasannya sudah mencapai 80%. Jika nantinya Omnibus Law sudah jadi sebelum pembahasan UMP dimulai, maka aturan ini yang nantinya bakal menjadi dasar.

"Ya (Akan berdasar Omnibus Law). Nanti kan pasti banyak sekali yang pengaturannya akan diatur di Peraturan Pemerintah. Pemerintah sembari bahas UU, kita sedang siapkan draft peraturan turunan termasuk PP dan seterusnya," jelas Ida

Jika nantinya itu bakal menjadi kenyataan, maka bakal mengubah sistem pengupahan termasuk soal UMP. Di Bab IV tentang Ketenagakerjaan, Pengupahan dan Upah Minimum akan diatur, yakni Upah tidak turun, kenaikan menggunakan formulasi pertumbuhan ekonomi daerah, serta formulasi khusus untuk industri padat kaya (Gubernur menetapkan Upah Minimum).

Ketua Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kenaikan UMP 2021 tidak akan jauh berbeda dengan 2020. Kenaikan UMP tahun 2020 sudah ditetapkan mencapai 8,51%.

"Saya kira hampir sama. Inflasi sekitar 3%, kemudian pertumbuhan ekonomi tahun lalu kan sekitar 5,01%. Jadi sama sekitar 8% juga," kata Said Iqbal kepada CNBC Indonesia, Rabu (26/8).

Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri, mengatakan dengan aturan yang berlaku saat ini, ada kemungkinan pertumbuhan kenaikan UMP 2021 berada di angka 2%.

Hitungannya dari nilai kumulatif dari rata-rata Inflasi September 2019 hingga Juli 2020 (masih kurang bulan Agustus) sebesar 0,11%. Kemudian rata-rata pertumbuhan PDB YoY Q3,Q4 (2019), Q1,Q2 sebesar 1,91%, maka diakumulasikan menjadi 2,02%.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Pengupahan Mau Direvisi, Upah Minimum 2021 Bagaimana?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular