Diam-Diam, Pengusaha Ini Paling Cuan Saat Omnibus Law Berlaku

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
07 October 2020 16:42
Women work on the production line at Complete Honour Footwear Industrial, a footwear factory owned by a Taiwan company, in Kampong Speu, Cambodia, July 4, 2018. REUTERS/Ann Wang    SEARCH
Foto: REUTERS/Ann Wang

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai ada satu sektor yang paling diuntungkan dari disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, mereka bakal banyak mendapat manfaat. Namun itu didapatkan setelah penanganan pandemi Covid-19 bisa dilakukan dengan baik oleh pemerintah. Dimana dampaknya pada kepastian dunia usaha yang bisa kembali kondusif.

"Paling cepat dirasakan setelah Covid tertangani. Dampak positif waktu disahkan bagi semua investor, baik luar dan dalam, terutama investor padat karya. Bagi mereka ini suatu peluang yang baik. Awalnya mereka nggak berani masuk industri padat karya, karena aturan rigid nggak ada fleksibelitas, total biaya bisa lebih diprediksi," kata Hariyadi dalam program Profit CNBC Indonesia, Rabu (7/10).

Menurutnya, selama 17 tahun terakhir, industri padat karya hampir hilang. Investasi yang masuk berasal dari padat modal atau justru yang informal. Jika padat modal maka tenaga kerja yang terserap sedikit, maka yang informal dinilai tidak memberi kepastian bagi buruh.

"Pilihannya sangat ekstrem. Yang satu sangat patuh karena padat modal, atau informal yang benar-benar tidak patuh," jelas Direktur Utama PT Hotel Sahid Jaya International Tbk (SHID) itu.

Keengganan pengusaha padat karya masuk ke dalam negeri disebut-sebut karena nilai pesangon yang terlalu tinggi. Dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jumlah pesangon maksimal bisa mencapai 32 kali gaji. Setelah adanya Omnibus Law, maka bakal turun hingga 25x gaji. Ini merugikan buruh lama, namun diklaim bagi buruh anyar.

"Ini kan jadi angin bagi pencari kerja yang angkatan kerja baru. Yang padat karya ini akan melakukan relokasi dari perusahaan-perusahaan yang ekspor ke AS, China, ini banyak yang mau relokasi ke sini dan jumlahnya besar-besar," papar Hariyadi.

Berdasarkan draf UU Cipta Kerja (Cipta Kerja) yang diperoleh CNBC Indonesia, gubernur menetapkan upah minimum (UMP). Namun, ada sektor usaha yang dikecualikan dalam penetapan UMP yaitu sektor padat karya.

Sektor padat karya umumnya menyerap banyak tenaga kerja, seperti industri tekstil hingga alas kaki dan lainnya. Sektor-sektor ini memiliki penetapan UMP tersendiri berbeda dari sektor lainnya. Bisa jadi bila sudah diimplementasikan, UMP di sektor padat karya lebih 'ramah' dengan kantong pengusaha. Hal ini tampak jelas dalam pasal pada UU ini.

"Pasal 88E (1) Untuk menjaga keberlangsungan usaha dan memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh industri padat karya, pada industri padat karya ditetapkan upah minimum tersendiri. (2) Upah minimum pada industri padat karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditetapkan oleh Gubernur"

Diatur juga bahwa upah minimum pada industri padat karya dihitung dengan menggunakan formula tertentu. Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai upah minimum industri padat karya dan formula tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Baru, Kerja Lembur Ditambah & Ada yang Tak Dibayar!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular