Omnibus Law UU Cipta Kerja

Awas Hoax Amdal Dihapus, Airlangga: Tetap Ada!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
07 October 2020 16:39
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di acara  Penandatanganan perjanjian kerja sama dan nota kesepahaman untuk program penjaminan pemerintah kepada korporasi padat karya dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional (Biro KLI-Kemenkeu)
Foto: Airlangga Hartarto (Biro KLI-Kemenkeu)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meluruskan sejumlah isu yang berkembang terkait Undang-undang Cipta Kerja. Salah satunya berkaitan dengan isu lingkungan dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Dalam kabar yang beredar di masyarakat, izin amdal dalam UU Cipta Kerja dihapuskan. Menurut Airlangga, isu itu tidaklah benar.



"Kemudian terkait lingkungan hidup, amdal tetap ada dan amdal diberikan secara berproses, dengan dokumen teknis berbasis pada NSPK (norma, standar, prosedur, dan kriteria) dan diberikan debirokratisasi terhadap proses amdal," ujarnya dalam keterangan pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Berdasarkan penjelasan Kemenko Perekonomian, amdal dikembalikan kepada fungsi dan proses sebenarnya, yaitu dokumen teknis dan ilmiah studi kelayakan lingkungan hidup. Hal itu kemudian digunakan sebagai syarat perizinan berusaha yang memuat ketentuan/kewajiban dari aspek lingkungan.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Baru, Kerja Lembur Ditambah & Ada yang Tak Dibayar!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular