
18 Anggota DPR Kena Corona, Anies: Gedung Itu Harus Ditutup!

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat suara perihal kabar 18 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang positif terjangkit Covid-19. Menurut Anies, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020, ada ketentuan yang harus diikuti oleh parlemen.
"Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama 3 hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (7/10/2020), seperti dikutip detik.com.
"Ya makanya gedung tempat mereka bekerja itu yang harus ditutup. Bukan seluruh kompleksnya," lanjutnya.
Anies mencontohkan, ketika ada pejabat Balai Kota DKI Jakarta terkena Covid-19, tidak dilakukan penutupan seluruh gedung. Hanya blok G saja yang ditutup.
"Kalau tidak (ditemukan yang positif Covid-19), ya tidak (ditutup gedungnya)," kata Anies.
Kepala Satpol PP Jakarta Arifin mengatakan pihaknya akan mengecek kabar 18 anggota DPR RI positif Covid-19. Menurut dia, Sekretariat DPR RI seharusnya sudah tahu apabila ada yang positif Covid-19 di lingkungan kerjanya, gedung harus ditutup.
"Ya nanti kita cek, saya rasa mereka juga sudah tahu itu harusnya tutup. Ya nanti kita cek hari ini," kata Arifin saat dihubungi, Rabu (7/10/2020).
Meski demikian, Arifin tidak mengetahui secara pasti apakah Sekretariat DPR RI sudah melaporkan 18 anggota DPR RI yang positif Covid-19 ke Pemprov DKI atau belum. Menurut dia, data tersebut berada di Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta.
Kemarin, pimpinan DPR RI buka-bukaan soal alasan mempercepat masa reses pada masa sidang kali ini. Salah satu faktor utama yang menjadi pemicu adalah sejumlah anggota DPR RI positif terjangkit Covid-19.
"Ya anggota ada 18," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2020), seperti dilaporkan detik.com.
Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti asal ke-18 anggota DPR RI yang positif terjangkit Covid-19. Informasi itu ada di Kesetjenan DPR RI, terutama di bagian pelayanan kesehatan.
"Tadi saya sampaikan, 18 anggota, selebihnya staf, tenaga ahli, dan sebagainya," kata Azis.
Menurut politikus Golkar itu, pilihan mempercepat masa reses dilakukan sebagai upaya agar penularan Covid-19 di lingkungan DPR semakin meluas. Untuk diketahui, DPR telah memasuki masa reses mulai hari ini, lebih cepat dari jadwal yang sebelumnya beredar, yaitu 9 Oktober 2020.
(miq/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Plt Kadis Parekraf DKI Ditusuk Orang Tak Dikenal