
Cek! Upah, Cuti, Sampai PHK, Ini Perubahan di UU Ciptaker

6. Alih Daya (Outsourcing)
Pasal 66 ayat (1) UU No 13/2003 menyebutkan bahwa pekerja/buruh dari penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi. Sementara perubahan di UU Ciptaker menjadi berbunyi:
"Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekera/buruh yang dipekerjakan didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu."
7. Jam Kerja
Perubahan dalam UU Ciptaker mencakup pasal 77 di UU No 13/2003 yaitu di pasal (4) dan (5). Di pasal (4), UU Ciptaker menyebutkan pelaksanaan jam kerja diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, sesuatu yang tidak ada di UU No 13/2003. Sementara di pasal (5) disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja di sektor usaha atau pekerjaan tertentu diatur dengan PP, berbeda dengan di UU No 13/2003 yaitu Keputusan Menteri (Kepmen).
8. Lembur
UU No 13/2003 mengharuskan lembur hanya dapat dilakukan paling banyak tiga jam dalam sehari dan 14 jam dalam seminggu. Dalam UU Ciptaker berubah menjadi paling lama empat jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.
9. Cuti
Dalam UU No 13/2003, disebutkan bahwa perusahaan tertentu yang diatur dengan Kepmen wajib memberi istirahat panjang sekurang-kurangnya dua bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing sebulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama enam tahun secara terus-menerus di perusahaan yang sama. Di UU Ciptaker berubah menjadi perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
10. Upah
UU Ciptaker menyelipkan pasal 88A, 88B, 88C, 88D, dan 88E di antara pasal 88 dan 89 UU No 13/2003. Pasal 88A berbunyi:
- (1) Hak pekerja/buruh atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja.
- (2) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.
- (3) Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan.
- (4) Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
- (5) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum dan pengaturan pengupahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian pasal 88B berisi:
- (1) Upah ditetapkan berdasarkan:
- satuan waktu; dan/atau
- satuan hasil.
- (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Lalu pasal 88C adalah:
- (1) Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.
- (2) Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
- (3) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
- (4) Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
- (5) Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi.
- (6) Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
- (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 88D berisi:
- (1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum.
- (2) Formula perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
- (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai formula perhitungan upah minimum diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Terakhir, pasal 88E memuat:
- (1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
- (2) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Kemudian di antara pasal 90 dan 91 UU 13/2003, UU Ciptaker menyelipkan pasal 90A dan 90B. Pasal 90A berbunyi:
"Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan."
Sedangkan pasal 90B berisi:
- (1) Ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil.
- (2) Upah pada Usaha Mikro dan Kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan.
- (3) Kesepakatan upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai upah bagi Usaha Mikro dan Kecil diatur dengan Peraturan Pemerintah.