Stafsus Erick: Kami Cuma Minta Batasi Izin Usaha Baru Listrik

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
07 October 2020 11:44
PLTU Tanjung Jati B yang merupakan salah satu pembangkit yang paling diandalkan oleh PLN untuk memenuhi kebutuhan listrik sistem interkoneksi Jawa-Bali.

PLTU Tanjung Jati B memegang peran sentral dalam sistem interkoneksi Jawa-Bali


Hingga triwulan III 2019, PLTU dengan kapasitas 4 x 710 MW ini memiliki kesiapan produksi listrik (Equivalent Availability Factor – EAF) hingga 93,6% selama setahun.

Sejak pertama kali beroperasi pada tahun 2006 PLTU Tanjung Jati B menjadi tulang punggung kelistrikan Jawa-Bali. 

PLTU Tanjung Jati B berkontribusi 12% atau  setara dengan kebutuhan listrik sekitar 5 juta pelanggan rumah tangga

Keberadaan pembangkit ini diharapkan tidak hanya bermanfaat bagi  kontinyuitas suplai listrik, namun juga turut membantu pemerintah dalam penghematan APBN.


Secara produksi listrik PLTU Tanjung Jati B mampu berkontribusi sebesar 12% atau setara denagan kebutuhan listrik sekitar 5 juta pelanggan rumah tangga.  (CNBC Indonesia/Peti)
Foto: PLTU Tanjung Jati B di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. (CNBC Indonesia/Peti)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengirim surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif agar mendukung kinerja operasional dan keuangan PT PLN (Persero) melalui pembatasan pemberian izin usaha penyediaan listrik dan captive power.

Mengenai surat ini, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menegaskan bahwa surat Menteri BUMN ke Menteri ESDM soal permintaan pembatasan izin usaha penyediaan listrik itu hanya berlaku untuk izin usaha pembangkit baru. Sementara pembangkit yang sudah ada tidak akan terdampak.

"Surat itu sebenarnya artinya kalau ada sesuatu yang baru, bukan menghentikan yang lama. Jadi, kalau yang sudah jalan, nggak masalah. Kalau ada yang buat (pembangkit) baru lagi, maka nggak usah gitu, cukup pakai punya PLN," paparnya dalam wawancara bersama CNBC Indonesia, Rabu (07/10/2020).

Menurut Arya, pasokan listrik PLN saat ini sudah over supply atau kelebihan pasokan sehingga daripada membuat pembangkit baru, lebih baik menggunakan pasokan listrik yang telah tersedia dari PLN. Dia menyampaikan, tidak akan ada penghentian pada pembangkit lama yang sudah berjalan.

"Daripada membuat pembangkit baru lagi ngapain, kan sayang. Bukan hentikan yang lama. Kayak di market aja, ada barang kita tawari, ngapain bikin baru. Anda nggak perlu membangun, nggak perlu waktu membangun, kita punya. Selama ekonomis kenapa nggak," bebernya.

Sebelum mengirimkan surat tersebut, Arya menyebut bahwa sudah ada pembicaraan informal antara Menteri BUMN dengan Menteri ESDM dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait hal ini. Menurutnya, sudah ada komitmen bersama supaya investasi yang dilakukan oleh semua pihak, termasuk pemasok listrik ke PLN tetap berjalan baik.

"Kedua lembaga negara ini, baik Kementerian dan BKPM ini juga ok ya, karena mereka melihat kita jangan redundant (mubazir) terhadap yang sudah ada, sehingga teman-teman industri yang membuat pun bisa mengerjakan yang menjadi core bisnisnya," ungkapnya.

Arya menegaskan dalam konteks ini Kementerian BUMN tidak melarang untuk membangun pembangkit, namun hanya meminta agar pihak Kementerian ESDM mempertimbangkan permintaan tersebut dan mengutamakan menawarkan listrik dari PLN terlebih dahulu karena sudah mengalami kelebihan pasokan saat ini. Menurutnya, pihaknya tidak berhak dalam melarang izin baru.

"Perlu diklarifikasi bahwa kita tidak membatasi izin dan melarang, kita menyarankan supaya ditawarkan punya PLN. Kita hanya minta ESDM untuk pertimbangkan karena PLN over supply. Daripada buat yang baru, dari kita aja. Kita nggak bisa larang. Kita sarankan untuk menggunakan listrik yang sudah dimiliki PLN," jelasnya.

Berdasarkan surat Menteri BUMN kepada Menteri ESDM tertanggal 18 September 2020 itu, Menteri BUMN meminta dukungan Menteri ESDM untuk mendorong pelaku usaha menggunakan listrik yang disediakan PT PLN (Persero), antara lain dengan membatasi pemberian izin usaha penyediaan listrik dan captive power.

Berikut isi lengkap surat dari Erick Thohir perihal 'Dukungan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)' tersebut:

Memperhatikan kondisi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/ PT PLN baik kinerja operasional maupun keuangan yang terdampak pandemi Covid-19, kami harapkan dukungan Saudara untuk membantu kinerja PT PLN sebagai berikut

1. Untuk mengatasi kondisi kelebihan pasokan pembangkit, maka diperlukan upaya peningkatan demand listrik. Kami harapkan dukungan Saudara untuk mendorong pelaku usaha menggunakan listrik yang disediakan PT PLN (Persero), antara lain dengan membatasi pemberian izin usaha penyediaan listrik dan captive power.

2. Penyesuaian RUPTL 2020-2029 dengan mempertimbangkan:
a. Kapasitas infrastruktur ketenagalistrikan yang telah/ sedang dibangun,
b. Proyeksi demand,
c. Kemampuan pendanaan baik yang bersumber dari APBN maupun keuangan PT PLN

Demikian kami sampaikan dan atas perhatian serta dukungan Saudara untuk peningkatan kinerja dan layanan PT PLN, kami ucapkan terima kasih.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Erick Buka-bukaan Soal Lonjakan Tagihan Tarif Listrik PLN

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular