Izin Usaha Baru Dibatasi, Produsen Listrik Susah Ekspansi

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
05 October 2020 19:48
pltu batang
Foto: Ist adaro.com

Jakarta, CNBC Indonesia - Penjualan listrik PT PLN (Persero) tahun ini anjlok sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bahkan sampai turun tangan mengatasi masalah ini.

Erick berkirim surat ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif agar mendukung operasional maupun keuangan PLN. Dia meminta agar Menteri ESDM membantu kinerja PLN dengan membatasi pemberian izin usaha penyediaan listrik dan captive power. Tujuannya adalah untuk mendorong konsumsi listrik dan mengatasi kelebihan pasokan.

Menanggapi hal ini, Presiden Direktur Adaro Power & Adaro Water Wito Krisnahadi mengatakan dengan diberlakukannya aturan ini akan berdampak pada keterbatasan Adaro untuk berekspansi ke sektor pembangkit tenaga listrik. Hal ini bisa juga terjadi pada perusahaan-perusahaan lain selain Adaro.

"Apabila proyek-proyek pembangkit listrik dari pengadaan PLN akan dibatasi, maka hal ini akan membatasi potensi berpartisipasinya Adaro maupun perusahaan-perusahaan pengembang listrik lainnya untuk berekspansi di modalitas ini," tuturnya kepada CNBC Indonesia, Senin (05/10/2020).

Kendati demikian, menurutnya, rencana pembatasan ini akan mengoptimalkan pasokan dari pembangkit listrik yang ada.

Saat ini Adaro memiliki dua anak usaha yang telah menandatangani perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement/ PPA) dengan PLN. Adapun kedua anak usaha Adaro tersebut yaitu Tanjung Power Indonesia (TPI) untuk PLTU berkapasitas 2x100 MW di Tanjung, Kalimantan Selatan dan telah beroperasi. Selain itu, PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) yang mengembangkan PLTU Batang berkapasitas 2 x 1.000 MW yang berlokasi di Batang, Jawa Tengah dan masih dalam tahap konstruksi.

"Terkait pembatasan pembangkit tenaga listrik di Indonesia ke depannya, tentunya hal ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pembangkit listrik yang ada. Saat ini Adaro memiliki dua IPP yang telah menandatangani PPA dengan PLN, sehingga hal ini tentunya akan berdampak positif kepada kedua proyek tersebut," tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Adaro juga memiliki PLTU di Tanjung, Kalimantan Selatan yang dikembangkan PT Makmur Sejahtera Wisesa berkapasitas 2x30 MW yang saat ini menjual kelebihan pasokan listrik (excess power) ke PLN.

"Apabila pertumbuhan pembangkit listrik dibatasi, tentunya hal ini membuka peluang untuk penjualan listrik yang lebih optimal bagi MSW," ujarnya.

Selain itu, Adaro juga mengembangkan Energi Baru Terbarukan (EBT) sebagai sumber pasokan mandiri (captive power) karena belum tersedianya pasokan listrik dan tidak adanya alternatif pembangkit lain di luar pembangkit diesel.

"Terdapat kebutuhan tenaga listrik di lokasi yang listriknya belum tersedia oleh PLN," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Apollonius Andwie mengatakan jika kebijakan yang diambil nantinya akan mengakomodir semua pihak.

"Kami meyakini kebijakan yang akan diambil nantinya akan dapat mengakomodir kepentingan semua pihak," paparnya singkat.

Sementara itu, Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) enggan berkomentar mengenai hal ini. Ketua APLSI Arthur Simatupang hanya berpandangan jika surat ini diajukan secara pribadi.

"Menurut saya, surat itu ditujukan secara pribadi, jadi dengan segala hormat saya tidak menanggapi," ucapnya.

Berikut isi lengkap surat dari Erick Thohir kepada Menteri ESDM tertanggal 18 September 2020 perihal 'Dukungan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)' tersebut:

Memperhatikan kondisi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/ PT PLN baik kinerja operasional maupun keuangan yang terdampak pandemi Covid-19, kami harapkan dukungan Saudara untuk membantu kinerja PT PLN sebagai berikut:

1. Untuk mengatasi kondisi kelebihan pasokan pembangkit, maka diperlukan upaya peningkatan demand listrik. Kami harapkan dukungan Saudara untuk mendorong pelaku usaha menggunakan listrik yang disediakan PT PLN (Persero), antara lain dengan membatasi pemberian izin usaha penyediaan listrik dan captive power.

2. Penyesuaian RUPTL 2020-2029 dengan mempertimbangkan:
a. Kapasitas infrastruktur ketenagalistrikan yang telah/ sedang dibangun,
b. Proyeksi demand,
c. Kemampuan pendanaan baik yang bersumber dari APBN maupun keuangan PT PLN

Demikian kami sampaikan dan atas perhatian serta dukungan Saudara untuk peningkatan kinerja dan layanan PT PLN, kami ucapkan terima kasih.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PLN: Pandemi, Konsumsi Listrik Industri Wilayah Jamali Anjlok

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular