UU Ciptaker Bisa Jadi Penarik Investasi ke Indonesia, Tapi...

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
06 October 2020 21:19
Menko Airlangga Sampaikan Sikap Akhir Pemerintah di RUU Ciptaker(CNBC Indonesia TV)
Foto: Menko Airlangga Sampaikan Sikap Akhir Pemerintah di RUU Ciptaker(CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja diharapkan memberikan angin segar bagi perekonomian Indonesia, khususnya dalam jangka pendek adalah adanya rasa optimisme akan adanya perubahan.

"Diharapkan memberi angin segar, pemerintah punya kekuatan yang tadinya hambatan. Jangka pendek ada rasa optimisme perubahan. Ini memberikan berita baik, perubahan. Ibaratnya membuka diri lebih longgar," kata Ekonom UI Ninasapti Triaswati kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Namun jangka lupa, menurutnya ada imbas jangka panjang dan jangka pendek atas berlakunya Omnibus Law ini. Sebab menurutnya apakah isi di dalamnya bisa betul-betul mencapai sasaran yaitu menarik investor masuk ke Indonesia.

"Hari-hari ini investasi seret. Pandemi, global dan lokal sama. Mengukurnya bagaimana, impact-nya bukan jangka pendek," ujarnya lagi.

Menurutnya meski ini baik buat perubahan iklim investasi di Indonesia, namun belum akan terjadi dalam jangka pendek karena pandemi dan resesi yang masih terjadi saat ini. Adapun kemungkinan tahun depan sangat tipis, mengingat perbaikan akibat pandemi diperkirakan baru akan terjadi.

"Tahun depan mungkin ada tapi recovery, semoga tahun depan terasa. Setiap daerah harus gesit di dalam menjaring investasi," pungkasnya.

Meski demikian, dia mengatakan masih ada hal lain yang perlu dibenahi untuk menarik investasi ke Indonesia. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah isu lingkungan.

"Dari beberapa diskusi tentang lingkungan, banyak hal mengkhawatirkan di lingkungan. Kita tak terlalu fair dengan lingkungan.... Indonesia termasuk longgar soal lingkungan. diam-diam hutannya kebakaran," ujarnya.

Menurutnya, wajar serikat buruh mulai turun ke jalan untuk melakukan demonstrasi menolak UU Ciptaker. Pasalnya, mereka merasa ada kompensasi atau kesejahteraan buruh yang dikurangi atas undang-undang baru ini.

Namun, dia menilai persoalan buruh bukan hanya di sektor formal yang diatur dalam undang-undang. Persoalan buruh juga ada di sektor informal.

"Di Indonesia sektor informal tak mau menjadi formal karena aturannya. jadi bayangkan ada yang tak mau jadi toko formal karena aturannya rigid," ujarnya.

Bagi sektor informal seperti warung hingga toko online, tak ada hubungannya terhadap upah minimum. Padahal UMKM sektor informal ini termasuk sektor terbesar di Indonesia.

"Jadi kalau besok ada demo, mereka di sektor informal siapa yang mendukung? Apakah yang mendukung mereka yang yang mendapat upah minimum?," tanya Nina.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyambut baik pengesahan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU. Sebab, ini menjadi angin segar untuk memulihkan ekonomi nasional yang anjlok akibat pandemi Covid-19.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, sejak awal tahun perekonomian sudah menunjukkan perlambatan dan pada kuartal II kontraksi hingga kuartal III ini akan tetap minus. Oleh karenanya perlu dorongan untuk mengembalikannya ke tren awal salah satunya melalui UU Omnibus Law Ciptaker.

"Untuk bisa pulih pada 2021, UU Cipta Kerja menjadi satu modal,"ujarnya dalam diskusi FMB, Selasa (6/10/2020).



Menurutnya, setelah adanya Covid-19, hampir semua sektor pendorong perekonomian terkontraksi yang cukup dalam sehingga pada kuartal II-2020 pertumbuhan ekonomi minus hingga 5,32%. Penurunan yang tajam dari tren sebelum Covid di positif 5%.

Dengan kondisi ini, maka UU Omnibus Law Ciptaker akan berperan penting sebab bisa meningkatkan investasi masuk ke Indonesia. Investasi saat ini sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang tidak bisa hanya mengandalkan konsumsi rumah tangga saja.

"Itulah faktor pentingnya dari Omnibus Law Cipta Kerja. Dan mudah-mudahan setelah ini, bisa diselesaikan segera dan bisa segera dilaksanakan dan menarik dan memperbanyak usaha baru yang buka, sehingga bisa mempekerjakan lebih banyak orang, sehingga recovery kita dibanding 2020 bisa mencapai 5% tadi," jelasnya

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020). Pengesahan ini mendapat banyak penolakan dari buruh karena dianggap tidak memihak.

Namun, pemerintah memastikan adanya UU ini untuk memberikan jalan tengah bagi pengusaha dan juga para buruh serta akan membantu mendatangkan investasi ke dalam negeri.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RUU Ciptaker Diketok, Pekerja Kena PHK Dijamin Kerja Lagi Lho

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular