Mohon Pengertian, Ini Alasan Polri Larang Demo Buruh

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
06 October 2020 19:54
Sejumlah buruh di daerah ditahan untuk tidak berdemo di gedung DPR/MPR RI, Jakarta. (Dok: KSPI)
Foto: Sejumlah buruh di daerah ditahan untuk tidak berdemo di gedung DPR/MPR RI, Jakarta. (Dok: KSPI)

Jakarta, CNBC Indonesia- Usai RUU Omnibus Law diketok palu, sejumlah buruh menyatakan akan melakukan mogok kerja akan dilakukan dari 6 hingga 8 Oktober 2020. Aksi mogok kerja juga akan dibarengi dengan demonstrasi untuk menyuarakan aspirasinya yang menentang pengesahan RUU Ciptaker.

Menanggapi rencana ini, Kabag Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Biro PID Divhumas Polri Kombespol Tjahyono Saputro menegaskan Polri secara tegas melarang demo atau unjuk rasa di masa pandemi. Selain itu Kapolri pun telah mengeluarkan maklumat, dan petunjuk telegaram internal, yang melarang mengizinkan adanya unjuk rasa.

"Sesuai dengan prinsipnya yang mau melakukan unjuk rasa harus melakukan perizinan atau pemberitahuan, di masa pandemi ini kami melarang satuan kewilayahan mengeluarkan izin dari unjuk rasa. Dikhawatirkan menimbulkan klaster baru pada pengunjuk rasa," kata Tjahyono, Selasa (06/10/2020).

Dia menyatakan aksi unjuk rasa dilarang bukan hanya tentang soal Omnibus Law, melainkan dilarang selama masa pandemi ini meski belum diketahui pasti kapan pandemi ini akan berakhir. Sebagai langkah antisipasi, Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan demo karena rawan terjadinya klaster baru penyebaran corona.

"Kita kan tidak bisa menjamin mereka akan menjaga jarak dalam pelaksanaan demo tersebut. Langkah bijaksana adalah melakukan perwakilan beberapa orang untuk aspirasi kepada instansi yang dituju. Secara tegas polri melarang unjuk rasa di masa pandemi ini," katanya.

Pihaknya pun sudah melakukan sosialisasi dibantu dengan aparat TNI, Babinsa, masyarakat, dan Satuan Tugas. Dia pun mengimbau agar masyarakat tidak melakukan unjuk rasam dan menyayangi diri sendiri dan keluarga, karena di tengah keramaian tidak diketahui siapa yang akan menyebarkan penyakit ini.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Sub Bidang Mitigasi Perubahan Perilaku Satgas Covid-19 Irwan Amrun mengatakan masyarakat harus melaksanakan protokol kesehatan dan jangan menjadi penyebab penyebran. Jika dikaitkan dengan aksi unjuk rasa, menurutnya sulit menjaga protokol 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) dilaksanakan.

"Menghindari kerumunan misalnya, kalau demo kan tanpa jarak. Menurut saya, ambil esensi dr demo kan ingin menyampaikan aspirasi, suatu pesan yang mau disampaikan, apakah pesan itu bisa disalurkan dengan cara yang lain. Jangan sampai menyelesaikan masalah dengan masalah yang baru," katanya.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Awas Klaster Baru! 10 Pendemo di Istana Negara Reaktif Covid

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular