Kejar Tayang, RUU Ciptaker Dikebut Siang Malam Sabtu-Minggu

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
05 October 2020 16:34
Suasana sidang paripurna DPR RI. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Suasana sidang paripurna DPR RI. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah berbulan-bulan dibahas, RUU Omnibus Law Cipta Kerja segera disahkan di DPR Senin (5/10). Pembahasan RUU ini memang 'kejar tayang' pada Sabtu dan Minggu bahkan sampai dini hari dibahas DPR-pemerintah.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas memimpin Rapat saat rapat paripurna DPR, menyampaikan hasil pembahasan RUU Ciptaker memang dikebut sampai akhir pekan. Ia bilang DPR telah melaksanakan puluhan kali rapat.

"Rapat 64 kali, 65 kali panja dan 6 kali timus timsin, mulai Senin-Minggu, dari pagi sampai malam dini hari, bahkan reses melakukan rapat di dalam atau di luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," katanya.

Ia bilang RUU disusun menggunakan metode omnibus law terdiri 15 bab dan 174 pasal yang berdampak terhadap 123 pasal dari 79 UU terkait terbagi 7.987 DIM.

Pembahasan klas ketenagakerjaan non-stop tersebut kemudian menjadi pertanyaan oleh banyak masyarakat, terutama dari para serikat buruh.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengetakan dirinya meyakini jika pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang masih terus berlangsungs saat ini terjadi kejar tayang antara pemerintah dan DPR RI, untuk bisa disahkan dalam waktu dekat ini.

"KSPI dan buruh Indonesia menolak keras sistem kejar tayang yang dipaksakan oleh pemerintah dan DPR RI, di mana omnibus law akan disahkan pada tanggal 8 Oktober 2020," ujar Said yang juga merupakan Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article UU Cipta Kerja Inkostitusional, Begini Nasib UMP 2022!

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular