
Usai Cipta Kerja, Omnibus Law Keuangan Siap Digodok di 2021

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengungkapkan Omnibus Law Sektor Keuangan sudah disiapkan sejak bertahun-tahun silam. Rencananya RUU omnibus law sektor keuangan ini akan dibahas mulai tahun depan dan sedang disiapkan naskah akademisnya.
Melalui Omnibus Law Sektor Keuangan ini, diharapkan bisa meningkatkan aset bank dan non bank di dalam negeri, agar tidak kalah dari Malaysia.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengakui, dari sisi aset perbankan, Indonesia hanya memiliki 60% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka tersebut lebih kecil jika dibandingkan dengan nilai aset perbankan di Malaysia yang sudah mencapai 100% terhadap PDB.
Begitu juga dengan aset produk non bank, salah satunya dana pensiun di tanah air totalnya masih Rp 800 triliun atau baru 5% dari PDB.
"Perbandingan, Malaysia dana pensiun asetnya sudah mencapai 60% dari PDB. Sangat jauh tertinggal," ujar Febrio dalam video conference, Kamis (1/10/2020).
Di sektor asuransi, Febrio menyebut penetrasi sektor ini pun masih kecil yaitu 2,2% dari PDB. Sementara di Malaysia sudah di atas 4,5%. Ketertinggalannya sektor keuangan nasional juga terlihat dari pemegang obligasi pemerintah yang 40% dimiliki investor asing.
"Kenapa penting? Ini terkait dengan satu, dengan instrumen cukup atau tidak untuk orang Indonesia menabung. Kalau nggak, tabungannya ke luar. Ini penting juga untuk kesehatan dan stabilitas sektor keuangan," jelasnya.
"Ini bermuara pada satu istilah, namanya pendalaman pasar sektor keuangan. Gimana pasar keuangan masih dangkal, shallow. Pasar keuangan sangat dangkal dicerminkan pada besarnya aset yang sangat-sangat kecil relatif terhadap PDB," imbuhnya.
Oleh karena itu, omnibus law sektor keuangan diperlukan agar bisa meningkatkan kepemilikan produk keuangan oleh masyarakat lokal. Juga untuk memberi kepastian hukum bagi investor asing maupun lokal, agar mereka merasa aman ketika menanamkan modal di dalam negeri.
"Kepastian hukum produk keuangan yang baru, fintech misalnya, belum cukup peraturan undang-undangnya. Ini diatur lengkap di omnibus law sektor keuangan," ungkapnya.
Febrio menekankan omnibus law sektor keuangan tidak ada hubungannya dengan RUU Bank Indonesia (BI) yang tengah dibahas di Badan Legislatif DPR. Begitu juga dengan independensi bank sentral nasional ke depan.
"Ini tidak ada hubungannya dengan diskusi di banyak media terkait independensi BI, tidak ada hubungannya, bukan tentang UU BI," tandasnya.
Omnibus Law sektor keuangan juga diklaim telah bertahun-tahun disiapkan, secara tenggat waktu atau time line, 2021 memang sudah seharusnya dibahas di DPR.
"Omnibus law sektor keuangan sebenarnya sudah bertahun-tahun disiapkan. Jadi targetnya 2020 adalah kita siapkan naskah akademik dan rancangan, baru dibahas di 2021 sama DPR," ujarnya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Fakta Omnibus Law: Pesangon Dipotong Sampai Outsourcing