
Buruh Ancam Mogok Nasional, Please! Ini Pesan dari Industri

Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana kalangan buruh yang bakal melakukan mogok nasional selama beberapa hari mendapat respon dari pelaku industri otomotif. General Manager PT Isuzu Astra Motor Indonesia Attias Asril sudah mengetahui rencana tersebut, Ia mengingatkan bahwa kondisi saat ini sedang tidak menguntungkan jika harus melakukan kegiatan yang bersifat berkumpul.
"Harapannya sih dalam situasi seperti ini kita harus saling bahu membahu, saling mempererat kerja sama kita, mempererat pegangan tangan kita bahwa situasi saat ini begitu sulit, janganlah juga ada kegiatan yang mungkin malah kontra produktif," kata Attias dalam workshop wartawan Industri Astra, Kamis (1/10).
Ia tidak melarang kegiatan tersebut. Keputusan tetap dikembalikan kepada buruh yang bakal melakukan aksi. Meski kecenderungannya adalah menilai untuk ditunda. Sayang, Ia tidak merinci apakah mengeluarkan kebijakan untuk melarang atau mengizinkan khusus terhadap pegawainya untuk mengikuti mogok nasional itu.
"Harapannya kalaupun kegiatan itu tetap berjalan, please lakukan tertib, tetap dengan disiplin protokol kesehatan. Jangan sampai merugikan kita semua karena situasi saat ini dalam kondisi yang sulit. Maka kegiatan kontraproduktif akan lebih baik untuk ditunda," jelasnya.
Respon ini bukan diberi oleh kalangan industri otomotif saja, Kalangan pengusaha secara umum pun merespons soal rencana aksi mogok nasional selama 3 hari oleh para buruh 6-8 Oktober mendatang. Organisasi besar pengusaha yaitu Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kadin Indonesia buru-buru mengeluarkan surat edaran kepada para perusahaan untuk menindaklanjuti rencana mogok nasional para pekerja.
Ada dua surat yang beredar dengan substansi yang sama yaitu diteken oleh Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, dan Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani. Hariyadi dan Rosan sama-sama mengonfirmasi soal keberadaan surat itu kepada CNBC Indonesia.
"Apindo mengimbau agar perusahaan anggota mampu memberikan edukasi kepada pekerja atau buruh terkait ketentuan tentang mogok kerja termasuk sanksi yang dapat dijatuhkan jika mogok kerja dilakukan tidak sesuai ketentuan khususnya di UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani dalam pernyataannya, Kamis (1/10).
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Di Aturan Baru Kena Pesangon Tak Full, Buruh Komentar Begini