
Buruh Tolak Omnibus Law: Tak Rela Dikontrak Seumur Hidup!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan buruh terus menyoroti kinerja DPR dan pemerintah dengan dikebutnya pembahasan omnibus law cipta kerja. Salah satunya adalah persoalan karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, tanpa batasan waktu dan jenis pekerjaan. Hal ini telah mengusik kepentingan para buruh.
Dengan sistem tersebut, bisa jadi tidak ada pengangkatan karyawan tetap. Sehingga pengusaha akan cenderung mempekerjakan buruh kontrak dan outsourcing. Ketika tidak ada karyawan tetap dan banyaknya buruh kontrak yang mudah dipecat, maka dengan sendirinya pesangon dan jaminan sosial seperti pensiun, hari tua, serta jaminan kesehatan akan berpotensi hilang (tidak didapatkan buruh).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan ini adalah masalah serius sekali bagi buruh. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk karyawan kontrak dan outsourcing pun terancam. Menurutnya, tidak mungkin buruh membayar kompensasi kehilangan pekerjaan untuk dirinya sendiri.
"Aneh kalau buruh harus membayar kompensasi dengan uangnya sendiri. Itu pun belum jelas, bagaimana kalau pengusaha hanya mengontrak buruh di bawah satu tahun. Berarti buruh kontrak tidak akan dapat JKP, karena dalam omnibus law di atur kompensasi buruh kontrak yang diberikan setelah bekerja selama 1 tahun," kata Iqbal, Selasa (29/9).
Jika harus dibebankan kepada negara, juga tidak mungkin dan tidak masuk akal jika JKP untuk karyawan kontrak dan outsourcing dibayar negara. Karena jumlah karyawan kontrak dan outsourcing itu 70% sampai 80% dari total jumlah buruh formal yang bekerja sekitar 56 juta orang, serta turn over keluar masuk mereka sangat tinggi. Bisa jebol APBN.
Belum lagi, ancaman upah sisa kontrak dari karyawan kontrak dan pekerja outsourcing ketika kontraknya diputus di tengah jalan sebelum habis masa kontrak yang diperjanjikan pengusaha.
"Satu yang pasti, dengan DPR setuju dengan karyawan kontrak dan pekerja outsourcing seumur hidup berarti no job security atau tidak ada kepastian kerja bagi buruh Indonesia. Lalu di mana kehadiran negara dalam melindungi buruh Indonesia, termasuk melindungi rakyat yang masuk pasar kerja tanpa kepastian masa depannya dengan di kontrak dan outsourcing seumur hidup? Dengan disahkannya omnibus law, apakah mau dibikin 5% hingga 15% saja jumlah karyawan tetap? No job security untuk buruh Indonesia, apa ini tujuan investasi?" tegasnya.
Menurutnya, DPR RI telah mengesahkan perbudakan modern (modern slavery) melalui pengesahan omnibus law. Ini harus ditolak demi masa depan rakyat yang akan memasuki pasar kerja. Negara harus hadir tidak boleh tunduk oleh modal.
"Bisa dipastikan, isu hilangnya UMSK, berlakunya karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, akan mendapatkan perlawanan keras dari serikat buruh. Karena hal kini akan merugikan masa depan puluhan juta buruh yang existing dan calon buruh yang akan memasuki pasar kerja tanpa perlindungan negara," tegas Iqbal.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Baru, Kerja Lembur Ditambah & Ada yang Tak Dibayar!