
Pak Anies, Ini Curahan Hati Pengusaha soal Perpanjangan PSBB

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan sudah mengetatkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September 2020.
Setelah berlangsung dua pekan, PSBB ketat kembali diperpanjang hingga 11 Oktober 2020 mendatang. Selama kurun waktu tersebut, nasib dunia usaha yang sempat menunjukkan tanda-tanda bangkit, kini kembali tak menentu.
Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono, mengingatkan agar jangan sampai pengorbanan para pengusaha sia-sia belaka. Pasalnya, PSBB sudah pasti akan membuat ekonomi sulit bergerak.
"PSBB itu kan mengurangi orang untuk keluar rumah ya. Tentu kalau orang semakin banyak tidak keluar rumah, ya kan tidak bekerja, tidak belanja. Itu sudah pasti akan menimbulkan permintaan yang lebih lesu terhadap dunia usaha. Itu kan konsekuensi logis dari kondisi itu dan itu universal ya," ujarnya saat berbincang dengan CNBC Indonesia, dikutip Senin (28/9/2020).
Dia menjelaskan dampak ini terjadi secara universal di berbagai sektor.
Perbandingan nyata bukan hanya bisa dilihat dari perbedaan dengan kondisi normal, tetapi juga dengan periode yang lebih dekat.
"Memang bagi dunia usaha dampaknya pasti akan sangat terasa sangat surut dibandingkan dengan kondisi yang sebelumnya 1-2 bulan yang lalu kita sudah mulai agak bangkit, tentu dengan adanya pengetatan ini akan kembali turun begitu. Itu pasti," kata Sutrisno.
Dia menyebut, untuk sektor usaha hotel dan restoran misalnya, saat PSBB penuh berlaku, pada April-Mei okupansi hanya berkisar pada 5% dan paling besar hanya 20%. Angka itu sempat meningkat menjadi 30% ketika PSBB dilonggarkan.
"Tapi ya dengan pengetatan ini pasti nanti akan turun lagi. Akan mengalami kesulitan lagi ya, terutama misalnya restoran karena tidak boleh, harus take away, pasti akan nyata dampaknya," ujar Sutrisno.
Dengan kondisi tersebut, ia berharap pengorbanan ini seyogianya bisa membuahkan hasil. Di sisi lain, dia tak memungkiri bahwa pengendalian penularan Covid-19 menjadi poin penting. Artinya, kalau angka penularan masih tinggi akan sulit diharapkan ekonomi akan membaik.
"Tapi pengorbanan itu harus membuahkan hasil. Jangan hanya sekadar pengorbanan yang kemudian pengorbanan yang terus menerus," kata Sutrisno.
Dia juga menggarisbawahi pentingnya mengawasi penerapan protokol kesehatan dalam transportasi. Menurut Sutrisno, banyak penularan terjadi bukan pada lokasi-lokasi seperti mal atau tempat kerja, tetapi justru saat perjalanan.
"Di dalam perjalanan secara umum di luar itu kan susah dikontrol. Oleh karena itu pengetatan di luar itu juga penting dilakukan," ujarnya.
Di sisi lain, pengusaha juga berharap adanya kesempatan relaksasi perpajakan dan stimulus yang lebih panjang sampai akhir 2021.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menjelaskan bahwa hal tersebut dibutuhkan untuk mengembalikan iklim usaha seperti sedia kala.
"Memang berbagai stimulus, berbagai relaksasi yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah kami berharap pertama agar diperpanjang sampai dengan akhir tahun depan," ujarnya saat berbincang dengan CNBC Indonesia, ditulis Minggu (27/9/20).
Ia mengatakan bahwa sejumlah stimulus dan relaksasi yang ditetapkan pemerintah ada yang sudah berakhir pada akhir 2020. Alhasil, menurutnya pengusaha tidak akan bisa memanfaatkannya secara maksimal.
Terlebih, saat ini kondisi ekonomi juga masih jauh dari kata pulih. Praktis, pengusaha masih banyak yang wait and see dan tak banyak mengakses stimulus yang diberikan.
"Apalagi ramalan kita bahwa ekonomi kita ini akan normal itu nanti di pertengahan tahun depan. Nah ketika berbagai bisnis usaha kita sudah mulai normal, tentu kita akan mampu memanfaatkan berbagai stimulus, berbagai relaksasi yang diberikan oleh pemerintah kepada dunia usaha," katanya.
Ia menegaskan lagi bahwa perlu dipertimbangkan untuk perpanjangan stimulus dan relaksasi sampai akhir tahun depan.
Selain itu, ada harapan lain yang tak kalah penting, yakni ditujukan kepada pemerintah daerah.
"Relaksasi dan stimulus dari pemerintah pusat sudah ada, kami juga berharap misalnya ada juga dari pemerintah DKI Jakarta atau pemerintah daerah. Karena banyak juga yang namanya pajak-pajak kika yang harus kita bayar kepada pemerintah daerah," katanya.
Ia memberikan contoh, aspirasi datang dari berbagai sektor mengenai perlunya dukungan pemerintah daerah. Dikatakan, banyak permintaan relaksasi dari pengelola hotel, pusat perdagangan, mal, dan apartemen.
"Mereka juga kalau misalnya ada semacam keringanan pembayaran PBB contohnya. Kemudian teman kita yang bergerak di bidang pariwisata, keringanan pembayaran pajak hotel dan restoran misalnya."
"Nah seperti seperti itu menjadi sesuatu yang juga diharapkan oleh pengusaha untuk mengurangi beban pengusaha yang saat ini cash flow-nya sudah sangat mengkhawatirkan," ujar Sarman.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PSBB Berakhir, Ini Alasan Anies Perpanjang hingga 4 Juni
