Internasional

Hong Kong Panas Lagi, Aktivis Milenial Joshua Wong Ditangkap

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
24 September 2020 16:08
FILE PHOTO: Hong Kong democracy activist Joshua Wong speaks outside the Legislative Council building in Hong Kong, China, July 2, 2019.  REUTERS/Jorge Silva/File Photo
Foto: Joshua Wong, aktivis dan politisi Hong Kong (REUTERS/Jorge Silva)

Jakarta, CNBC Indonesia - Aktivis pro demokrasi Hong Kong, Joshua Wong ditangkap Kamis (24/9/2020). Hal itu terkait protes besar yang terjadi di kota itu di 2019 lalu.

Ini adalah penahanan paling baru yang dilakukan terhadap kritikus anti pemerintah Beijing. Ia ditangkap di bawah undang-undang keamanan nasional Hong Kong yang diinisiasi China akhir Juni lalu.

Dikutip dari AFP, pengacara Wong mengatakan tokoh milenial berusia 23 tahun itu ditangkap ketika hendak melapor ke kantor polisi mengenai kasus lain terhadapnya. Saat ini ia sedang diadili untuk kasus lain.

FILE PHOTO: Pro-democracy activist Joshua Wong addresses the crowds outside the Legislative Council during a demonstration demanding Hong Kong's leaders step down and withdraw the extradition bill, in Hong Kong, China June 17, 2019. REUTERS/Jorge Silva/File Photo To match Special Report HONGKONG-PROTESTS/PROTESTERSFoto: Joshua Wong, aktivis dan politisi Hong Kong (REUTERS/Jorge Silva)
FILE PHOTO: Pro-democracy activist Joshua Wong addresses the crowds outside the Legislative Council during a demonstration demanding Hong Kong's leaders step down and withdraw the extradition bill, in Hong Kong, China June 17, 2019. REUTERS/Jorge Silva/File Photo To match Special Report HONGKONG-PROTESTS/PROTESTERS


"Wong dituduh berpartisipasi dalam pertemuan yang 'melanggar hukum' pada 5 Oktober tahun lalu, ketika ratusan orang berbaris menentang larangan anti-penutup wajah yang dikeluarkan pemerintah," kata pengacara Jonathan Man.

Larangan anti-penutup wajah itu dibuat untuk menekan aktivitas demonstran yang kerap menggunakan masker untuk menutupi identitas dirinya.

Sebagaimana diketahui Hong Kong kerap dilanda demonstrasi pro demokrasi sejak pertengahan 2019. Demo yang berujung permintaan merdeka itu membuat pemerintah China mengesahkan UU keamanan nasional Hong Kong.

Mengutip South China Morning Post, UU ini berisi  pasal yang menginginkan Hong Kong meningkatkan keamanan nasional bila diperlukan. UU ini melarang semua upaya pengkhianatan, pemisahan diri, penghasutan dan subversi terhadap pemerintah pusat.

Termasuk pencurian rahasia negara dan melarang organisasi atau badan politik Hong Kong menjalin hubungan dengan organisasi atau badan politik asing.  Akibat ini AS mencabut hak istimewa Hong Kong sebagai pusat keuangan global untuk melakukan aktivitas ekonomi dan perdagangan dengan AS.

Agustus lalu, Taipan media Jimmy Lai juga ditangkap aparat. Ia, yang vokal terhadap China diamankan dengan tuduhan bekerja sama dengan pihak asing berdasarkan UU keamanan nasional.

Sejak 1997, Hong Kong adalah bagian dari China dengan skema "satu negara dua sistem".




(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Akhir Bui Aktivis Milenial Demokrasi Hong Kong Joshua Wong

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular