
Bikin Gaduh, Klaster Pendidikan Dicabut dari Omnibus Law

Jakarta, CNBC Indonesia - Klaster bidang pendidikan di dalam RUU omnibus law Cipta Kerja resmi ditarik atau dibatalkan oleh pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR).
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan, klaster pendidikan telah menimbulkan banyak perdebatan oleh banyak masyarakat.
"Kawasan pendidikan, yang lagi ramai sekarang karena perdebatan nirlaba dan badan hukum pendidikan dalam rangka untuk mencari keuntungan," jelas Supratman dalam diskusi virtual, Kamis (24/9/2020).
Untuk diketahui, pada Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), mengatur bahwa badan hukum pendidikan berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri. Dalam ketentuan itu, diubah dengan menambahkan kata 'dapat'. Dalam RUU Cipta Kerja, badan hukum pendidikan dapat berprinsip nirlaba.
Kemudian sejumlah organisasi dan pengamat pendidikan yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Pendidikan menolak masuknya sejumlah Undang-Undang (UU) di bidang Pendidikan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Oleh karena itu, kata Supratman, mekanisme perizinan di klaster pendidikan tersebut dicabut atau dibatalkan untuk dimasukkan ke dalam UU Cipta Kerja.
"Karena mekanisme perizinannya juga sebagai perizinan berusaha. Kami bersama pemerintah memutuskan, seluruh yang terkait dengan klaster pendidikan, kemungkinan pemerintah akan menarik seluruhnya," jelas Supratman.
Dengan demikian, aturan mengenai nirlaba dan badan hukum pendidikan kembali ke UU Sisdiknas. Supratman pun menghimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi memperdebatkan mengenai klaster pendidikan di RUU Cipta Kerja tersebut.
"Balik ke undang-undang eksisting. Sehingga tidak perlu ada perdebatan di publik soal pendidikan," ujarnya.
Sebelumnya Koalisi Organisasi Pendidikan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah Indonesia menarik klaster Pendidikan dari RUU Cipta Kerja. Pernyataan sikap ini tertuang dalam bentuk surat tertanggal 15 September 2020.
Koalisi Organisasi Pendidikan mendesak DPR dan Pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan klaster Pendidikan dan Kebudayaan dari RUU Cipta Kerja.
Aliansi organisasi Pendidikan tersebut terdiri dari Majelis Pendidikan Tinggi dan Penelitian Pengembangan (Diktilitbang) PP Muhammadiyah, Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah, LP Ma'arif NU PBNU, dan NU Circle.
Anggota koalisi ini juga terdiri dari Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Rektor Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta, Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI), Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), Persatuan Keluarga Besar Taman Siswa (PKBTS), dan Majelis Wali Amanat Universitas Djuanda Bogor.
Selain itu, DPR dan Pemerintah diminta mempertegas kebijakan Pendidikan nasional berlandaskan filosofi kebudayaan Indonesia, sehingga menjauhkan Pendidikan dari praktik komersialisasi dan liberalisasi.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Baru, Kerja Lembur Ditambah & Ada yang Tak Dibayar!