PSBB DKI

Jangan Kendor! Ini Lokasi Klaster Perkantoran Covid-19 DKI

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
23 September 2020 19:35
Suasana gedung perkantoran di Jakarta, Kamis (20/9/2018). Lembaga riset properti Colliers International Indonesia dalam laporannya menyebutkan ada 500.000 ribu square meter lahan perkantoran baru yang siap disewakan di Jakarta hingga akhir 2018. Di mana 64% di antaranya berada di kawasan sentral bisnis atau Central Business Dictrict (CBD).Sayangnya, naiknya jumlah kantor tidak diikuti dengan kenaikan permintaan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Gedung (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 393 perusahaan/perkantoran sebagai implementasi pelaksanaan PSBB DKI Jakarta. Jumlah perkantoran yang ditutup pun kian bertambah banyak, sudah ada 57 kantor ditutup, terbanyak berasal dari Jakarta Selatan.

"Dari 57 perusahaan, 31 di antaranya karena adanya konfirmasi positif. Ada 5 perusahaan di Jakarta Pusat, 7 perusahaan di Jakarta Barat, 4 perusahaan Jakarta Utara, 5 perusahaan Jakarta Timur dan 10 perusahaan di Jakarta Selatan," kata Kadisnakertrans DKI Jakarta, Andri Yansyah dalam Profit, CNBC Indonesia (Rabu, 23/09/2020).

Namun, alasan penutupan oleh Pemprov DKI Jakarta bukan hanya akibat konfirmasi positif. Sebelum kejadian hal serupa, perlu ada tindakan tegas.

"Sebanyak 26 perusahaan ditutup karena melanggar protokol. Ada 9 di Jakarta Pusat, 4 perusahaan di Jakarta Barat, 1 perusahaan di Jakarta Utara, 4 perusahaan di Jakarta Timur dan 8 perusahaan di Jakarta Selatan," sebut Andri Yansyah.

Sehingga jumlah perkantoran yang menjadi kluster Covid-19 adalah sebanyak 18 perusahaan. Sesuai peraturan gubernur tahun 88 tahun 2020, kantor atau perusahaan yang masuk ke dalam kategori esensial adalah 11 kantor yang dikecualikan dengan aktivitas sebanyak 50% dari kapasitas ruangan. Sementara non esensial 25%.

Namun, dalam pelaksanaannya banyak yang melanggar hal tersebut. Banyak sekali alasan disampaikan, misal terkait kontrak dengan pihak ketiga, kemudian alasan produk telanjur diselesaikan.

"Namun karena kita udah keluarkan kesepakatan ini, mau nggak mau penutupan sementara penutupan kantor yang lakukan pelanggaran Covid-19," jelasnya.

Ia menyebut beberapa bidang perusahaan yang terpaksa harus ditutup. "Ada di jasa perbankan, asuransi ada juga kegiatan manufaktur. Ada juga konstruksi," katanya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sepekan PSBB, eh PPKM, Kok Kasus Corona Nggak Bisa Direm?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular