PSBB DKI Jakarta

Pengusaha Protes 52 Kantor Ditutup Gegara Covid-19, Kenapa?

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
22 September 2020 17:37
Suasana gedung perkantoran di Jakarta, Kamis (20/9/2018). Lembaga riset properti Colliers International Indonesia dalam laporannya menyebutkan ada 500.000 ribu square meter lahan perkantoran baru yang siap disewakan di Jakarta hingga akhir 2018. Di mana 64% di antaranya berada di kawasan sentral bisnis atau Central Business Dictrict (CBD).Sayangnya, naiknya jumlah kantor tidak diikuti dengan kenaikan permintaan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Gedung (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemprov DKI Jakarta menutup sementara 52 kantor swasta sejak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 14 September 2020. Keputusan ini mendapat respons pengusaha di DKI Jakarta, mereka mempertanyakan kebijakan Pemprov.

Ketua Umum Kadin DKI Diana Dewi mengingatkan soal kebijakan penutupan terhadap perkantoran tetap memperhatikan aspek keadilan dan jangan sampai ada yang dianakemaskan. Menurutnya, selama ini Pemprov DKI Jakarta masih fokus ke perkantoran swasta saja, sedangkan BUMN atau BUMD malah luput.

"Jangan tidak berkeadilan gitu. Bahwa misalnya BUMN, BUMD itu tidak diperiksa, tetapi yang swasta saja yang diperiksa. Ini semuanya lah itu. Kita mempertanyakan itu," ujarnya saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Selasa (22/9/20).

Dia menegaskan, penutupan gedung juga jangan hanya dilakukan terhadap kantor perusahaan, tetapi juga gedung-gedung pemerintahan. Dia memberikan contoh, beberapa waktu sebelumnya sempat terjadi kasus positif di gedung pemerintahan, namun tak ada penutupan.

"Pada waktu itu sepertinya tidak ditutup kan. Setelah banyak masyarakat yang menyampaikan baru ditutup," urainya.

Diana Dewi mengaku, sebenarnya pihaknya memahami kebijakan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Dikatakan bahwa para pengusaha sudah diajak bicara terkait dengan pelaksanaan PSBB.

"Sebelum PSBB yang kedua saja kami sudah diberitahukan bahwa ada Pergub yang cukup berpengaruh terhadap kegiatan operasional kantor-kantor. Setelah itu kan ada PSBB yang kedua ini," tandasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengendalian terhadap kasus covid-19 yang kian mengkhawatirkan. Karenanya, perlu langkah yang proporsional dalam implementasi aturan di lapangan.

"Sebenarnya kita mempertanyakan adalah disiplin dari yang sudah diterapkan itu kenapa lemah sekali penegakannya. Nah sekarang dengan adanya ini, kemarin kan ada baru 23 sekarang sudah 50 lebih (kantor ditutup). Ya kita berharap paling tidak dilihat dari sektor bisnisnya apa. Pasti kan punya alasan ya," urainya.

Di sisi lain, terhadap perusahaan yang dinilai belum menerapkan protokol kesehatan, dia ingin ada kelonggaran. Artinya jangan sampai langsung ada pencabutan izin operasional.

"Kemudian juga harus ada ada toleransinya sedikit walaupun mungkin memang berupa teguran gitu. Kalau memang sudah membandel sekali baru untuk ditutup, kalau itu menyangkut kepada kedisiplinan."

"Tetapi kalau memang karena ada yang terjangkit ya kita memang harus ikutin protokol kesehatan yang sudah ditetapkan bahwa 3 hari perusahaan itu harus tutup itu," lanjutnya.

Sejak PSBB diberlakukan lagi pada 14 September, tercatat sudah 52 kantor ditutup sementara di DKI Jakarta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyampaikan, data tersebut terbagi atas dua kategori. Kategori pertama, kantor ditutup sementara karena ada karyawan positif Covid-19, mencakup 27 perusahaan atau setara 51%. Kategori kedua yakni kantor ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, sebanyak 25 perusahaan atau 49%.

Dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020, disebutkan bahwa pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja wajib melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (Covid-19).

Andri menyebut, 52 perusahaan ini merupakan jumlah akumulasi dari 14 -21 September 2020. Setiap hari, Pemprov DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) di berbagai perusahaan. Total perusahaan yang sudah disidak sebanyak 343 dalam periode tersebut.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ratusan Kantor Kini Bisa 100% WFO, Tempat Kerja Kamu Bukan?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular