Jika Semua Bayar Iuran BPJS di Angka Rp 75.000, Ini Dampaknya

Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
22 September 2020 13:07
Layanan BPJS Ketenagakerjaan (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Layanan BPJS Ketenagakerjaan (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Beredar wacana iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan diseragamkan, tanpa kelas. Bagaimana dampak kebijakan ini?

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 64/2020, iuran BPJS Kesehatan untuk kategori kelas 1 adalah Rp 150.000 per bulan. Kemudian kelas 2 adalah Rp 100.000 per bulan, dan kelas 3 Rp 42.000 per bulan. Namun untuk peserta kelas 3 hanya membayar Rp 25.500 per bulan, sisanya disubsidi oleh negara.

Ada wacana untuk mengubah skema iuran tersebut. Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengatakan, bisa saja mengubah kelas itu menjadi sebuah kategori universal.

"Mungkin bisa dibayangkan kelas standar antara kelas 3 dan kelas 2. Di atas kelas 3, tapi tidak sampai kelas 2," katanya.

Per 31Agustus, jumlah peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah 222.435.719 orang. Dari jumlah tersebut, 131.788.452 orang atau 59,25% berstatus Penerima Bantuan Iuran (PBI). Pembayaran iuran BPJS Kesehatan mereka sebagian menjadi tanggungan negara, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Meskipun nantinya terjadi peleburan kelas, tetapi pemerintah memastikan PBI tetap akan ada. "Mereka adalah peserta yang dibayarkan oleh pemerintah," ujar Mttaqien, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Halaman Selanjutnya >> Dampaknya Bagaimana?

Bagi peserta kelas 1 dan 2, penyeragaman iuran BPJS Kesehatan tentu berdampak positif karena pengeluaran menjadi kurang. Andai iuran BJPS Kesehatan disamaratakan menjadi Rp 75.000 per bulan, tentu ada penurunan bagi peserta kelas 1 dan 2. Penurunan pembayaran ini bisa sedikit menambah daya beli untuk menggenjot konsumsi.

Peserta BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2 adalah penduduk berpendapatan menengah-atas. Mereka adalah motor utama penggerak konsumsi rumah tangga.

Berdasarkan laporan Bank Dunia berjudul Aspiring Indonesia: Expanding the Middle Class, jumlah populasi kelas menengah Indonesia adalah 52 juta jiwa. Satu dari lima warga negara Indonesia berstatus kelas menengah, yang dicirikan dengan status ekonomi yang mapan dan tidak rentan jatuh ke jurang kemiskinan.

Kalau menurut lembaga yang berbasis di Washington DC (Amerika Serikat/AS) itu, kelas menengah punya pengeluaran Rp 1,2-6 juta per orang per bulan. Kelompok ini tumbuh 10% per tahun dan punya peran yang semakin penting dalam perekonomian nasional.

"Konsumsi kelas menengah naik 12% per tahun sejak 2002 dan saat ini mewakili separuh dari konsumsi rumah tangga di Indonesia. Kencangnya pertumbuhan konsumsi kelas menengah berhasil mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dalam setengah abad terakhir, ekonomi Indonesia tumbuh rata-rata 5,6% per tahun," tulis laporan Bank Dunia.

Namun, penyeragaman iuran BPJS Kesehatan ini bukan tanpa komplikasi. Untuk kelas 3 akan ada kenaikan iuran, dan karena sebagian menjadi tanggungan negara. Artinya, beban APBN dan APBD akan semakin besar.

Penyertaan Modal Negara (PMN) di BPJS Kesehatan pada 2019 tercatat Rp 10,3 triliun. Naik dibandingkan tahun sebelumnya yaitu Rp 10,12 triliun.

Saat ini beban APBN sudah sangat berat. Per akhir Agustus 2020, defisit anggaran mencapai Rp 500,5 triliun atau 3,05% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Belanja negara pada Januari-Agustus 2020 tercatat Rp 1.534,7 triliun, naik 10,6% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara penerimaan 'hanya' Rp 1.034,1 triliun, anjlok 13,1%.

apbnKementerian Keuangan

Kewajiban untuk menalangi iuran BPJS Kesehatan bagi PBI tentu akan semakin menambah beban APBN dalam jangka pendek. Memang berat...

Namun dalam jangka menengah-panjang, kesehatan rakyat akan membaik dengan jaminan yang lebih memadai dari negara. Kesehatan masyarakat menjadi kunci peningkatan produktivitas, yang mendongkrak aktivitas ekonomi dan pada akhirnya meningkatkan penerimaan pajak.

TIM RISET CNBC INDONESIA


(aji/aji) Next Article Kapan Kelas Standar BPJS Berlaku, Tarifnya Rp 75.000?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular