Ini Respons Shell Cs soal Kewajiban Stok BBM 23 Hari

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
22 September 2020 10:57
FILE PHOTO: Showa Shell Sekiyu's logo is seen at its gas station in Tokyo, Japan, August 10, 2016.   REUTERS/Kim Kyung-Hoon/File Photo                   GLOBAL BUSINESS WEEK AHEAD         SEARCH GLOBAL BUSINESS 12 FEB FOR ALL IMAGES
Foto: REUTERS/Kim Kyung-Hoon

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) saat ini sedang merancang peraturan mengenai Penyediaan Cadangan Niaga Umum Bahan Bakar Minyak (BBM). Nantinya, badan usaha niaga BBM bakal diwajibkan punya cadangan BBM 23 hari dalam kurun waktu lima tahun setelah peraturan ini diundangkan.

Menanggapi hal ini VP External Relations Shell Indonesia, Rhea Sianipar, mengatakan Shell senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku di manapun Shell beroperasi. Menurutnya, Shell akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah mengenai rancangan peraturan pemerintah pada industri perniagaan BBM.

"Shell senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah terkait dengan rancangan peraturan pemerintah di industri perniagaan BBM. Kami akan terus menyediakan BBM yang aman dan berkualitas tinggi bagi pelanggan kami di Indonesia," ungkapnya melalui pesan singkat kepada CNBC Indonesia.

Namun sayangnya dia enggan menyebutkan berapa stok operasional BBM Shell selama ini.

Sementara itu, PT Total Oil Indonesia masih enggan memberikan tanggapan terkait rencana peraturan ini.

"Mohon maaf, saat ini belum ada komentar," ujar Marketing Manager PT Total Oil Indonesia, Magda Naibaho, secara singkat.

Fajriyah Usman, VP Corporate Communication Pertamina, pun mengatakan perseroan akan mematuhi aturan BPH Migas tersebut. Apalagi, imbuhnya, selama ini perseroan sudah menyediakan stok pada batas tersebut.

Dalam kondisi normal sebelum adanya pandemi Covid-19 menurutnya cadangan operasional BBM rata-rata tersedia untuk sekitar 20 hari. Sementara saat ini rata-rata stok BBM Pertamina berada di kisaran 20-30 hari. Bahkan, untuk BBM tertentu seperti avtur menurutnya stok aman untuk lebih dari 50 hari operasional.

"Pada prinsipnya, Pertamina sebagai operator salah satu SPBU akan mematuhinya. Dan pada umumnya, selama ini kita sudah comply (patuh) di posisi tersebut," tutur Fajriyah.

Komite BPH Migas, Jugi Prajogio, mengatakan stok BBM operasional dari setiap badan usaha niaga BBM ini berbeda-beda. Dia mengatakan, stok BBM operasional yang dimiliki badan usaha selama ini ada yang kurang dari 7 hari dan ada juga yang lebih dari 14 hari, dalam kondisi normal sebelum pandemi Covid-19.

"Sangat bervariasi, ada yang kurang dari 7 hari dan ada juga yang lebih dari 14 hari. Itu kondisi normal ya, bukan dalam pandemi Covid-19," jelasnya singkat.

Di saat BPH Migas sedang merancang aturan mengenai Penyediaan Cadangan Niaga Umum BBM, Dewan Energi Nasional (DEN) saat ini sedang menyiapkan pembentukan Peraturan Presiden (Perpres) terkait cadangan penyangga energi. Di mana di dalamnya mengatur tentang cadangan BBM nasional. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DEN Djoko Siswanto.

"DEN sangat berkepentingan karena kebetulan sekali sedang mempersiapkan Perpres terkait CPE (Cadangan Penyangga Energi), tentunya di dalamnya termasuk cadangan BBM nasional ini," tuturnya.

Lebih lanjut Djoko mengatakan nantinya di dalam Perpres tersebut akan diusulkan cadangan BBM Nasional untuk 30 hari kebutuhan impor BBM.

Berdasarkan draf Rancangan Peraturan BPH Migas yang diterima CNBC Indonesia, di dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa penyediaan cadangan BBM oleh pemegang izin usaha dilakukan dengan cara bertahap dengan rincian pelaksanaan:

- Pada 2020-2021, pemegang izin usaha wajib menyediakan cadangan niaga umum BBM dengan cakupan waktu paling sedikit selama 11 hari.
- Pada 2022-2023, pemegang izin usaha wajib menyediakan cadangan niaga umum BBM dengan cakupan waktu paling sedikit selama 17 hari.
- Pada 2024 dan seterusnya, pemegang izin usaha wajib menyediakan cadangan niaga umum BBM dengan cakupan waktu paling sedikit selama 23 hari.

"Seluruh biaya yang dikeluarkan dalam memenuhi kewajiban tersebut menjadi tanggung jawab pemegang izin usaha," bunyi Pasal 6 dalam Rancangan Peraturan BPH Migas tersebut.

Lalu pada Pasal 7 dilanjutkan dengan jenis-jenis BBM yang wajib dicadangkan, antara lain avgas (aviation gasoline), avtur (aviation turbine), bensin (gasoline), minyak solar (gas oil), minyak tanah (kerosene), minyak diesel (diesel oil), dan minyak bakar (fuel oil).


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bantah Trump, Iran Sangkal Bakal Temui AS Minggu Depan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular