
Kasus Seafood RI, Kadin: Ekspor Ikan ke China Jalan Terus!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta agar eksportir komoditas kelautan dan perikanan Indonesia tidak perlu khawatir dengan adanya kabar larangan masuk produk Indonesia ke China.
Hal ini mengemuka setelah belum lama ini, pemerintah China menemukan jejak patogen virus corona pada produk seafood salah satu perusahaan Indonesia.
"Kami dapat laporan, Bea Cukai China menemukan kontaminasi Covid-19 di kemasan luar sampel produk ikan layur beku dari Indonesia. Tapi, itu hanya dari salah satu perusahaan Indonesia saja, jadi tidak semuanya" ungkap Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto, dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (19/9/2020).
Dia menegaskan, ekspor produk perikanan ke China masih bisa dilakukan.
Pemerintah China hanya menangguhkan impor produk perikanan dari perusahaan tersebut selama seminggu, mulai 18 September 2020.
Menurutnya, KBRI Beijing sudah berkomunikasi dengan otoritas terkait di China untuk meminta klarifikasi detail yang jelas mengenai persoalan tersebut.
"Kami pun di Kadin saling berkomunikasi dengan KBRI. Jadi, memang pelarangan itu sifatnya sementara dan hanya untuk satu perusahaan itu saja," kata Yugi.
Dia mengatakan, keamanan produk perikanan yang diekspor memang perlu lebih diperhatikan secara baik. Namun, pihaknya juga berharap agar kebijakan ini tidak menjadi hambatan teknis pada ekspor perikanan Indonesia.
Yugi menjelaskan, selain para eksportir diharapkan dapat lebih memperhatikan aspek keamanan produk ekspor, Kadin juga meminta agar otoritas pemerintah Indonesia terkait dapat membantu eksportir untuk dapat menjamin ekspor produk perikanan Indonesia dengan memperhatikan juga protokol pencegahan dan penyebaran covid 19 untuk produk-produk ekspor.
Lebih jauh Yugi mengungkapkan, keputusan untuk larangan sementara hanya bagi perusahaan tersebut sebagai kesepakatan Indonesia dengan China.
"Hanya untuk satu perusahaan itu saja. Badan Karantina KKP sudah melakukan suspen, ini kesepakatan kita dengan China," kata dia.
Dia mengaku, selain dengan KBRI pihaknya juga telah berkomunikasi dengan KKP agar menyelesaikan persoalan ini secara bilateral.
"Sekarang kan era keterbukaan dan kita lakukan transparansi. Yang pasti semua sudah dilakukan dengan prosedur dan protokol yang berlaku," pungkas dia.
Sebelumnya, pemerintah China melarang perusahaan eksportir makanan laut dari Indonesia setelah ditemukan kemasan produk yang tercemar virus corona (Covid-19).
Dalam sebuah pernyataan, Kantor Bea Cukai China akan menghentikan impor dari PT Puri Indah selama seminggu setelah menemukan partikel virus dengan nama resmi SARS-CoV-2 pada kemasan ikan buntut beku.
Namun hingga kini, PT Puri Indah yang berbasis di Sumatera Utara belum mengeluarkan pernyataan dan tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Semenjak merebaknya wabah ini, pihak berwenang China telah menyelidiki daging impor, makanan laut, kemasan, dan wadah sebagai sumber potensial Covid-19 sejak Juni setelah berulang kali menemukan jejak patogen tersebut.
Tercatat ada enam dari lebih dari 500.000 sampel yang dinyatakan positif virus corona, kata bea cukai pada awal September ini, sebagaimana dilansir dari Bloomberg.
Selain satu perusahaan di Indonesia, China sebelumnya telah melarang impor produk termasuk daging beku dan udang dari Ekuador, serta sayap ayam dari Brasil setelah dites positif corona.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Oh My! China Tolak Seafood RI Karena Ada Virus Covid-19