Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah sempat menjadi polemik dalam beberapa waktu ke belakang, Pemerintah Melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya resmi mengatur aktivitas bersepeda.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Regulasi itu terbit sejak diundangkan tertanggal 14 Agustus 2020.
"Seperti kita ketahui bersama sepeda saat ini menjadi trend di masyarakat pada masa pandemi Covid-19, olah raga bersepeda bagus sekali untuk menjadi metabolisme tubuh kita. Untuk itu kita lakukan Sosialisasi Aturan Keselamatan Pesepeda Di Jalan agar masyarakat tau bagaimana bersepeda yang aman dan nyaman," kata Budi Karya, Jumat (18/9).
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi pun menjelaskan lebih rinci mengenai aturan bagi pesepeda ini. Dalam regulasi ini diatur mengenai persyaratan teknis sepeda.
"Ada 2 kategori pesepeda, untuk kepentingan umum dan olahraga. Untuk kepentingan umum, arahnya sepeda itu untuk kepentingan sehari-hari untuk masyarakat. Kita juga sangat berharap ke pengelola gedung dengan telah terbitnya PM ini ada tempat parkir untuk sepeda," ujar Budi Setiyadi.
Adapun sepeda untuk kepentingan olahraga, ada syarat teknis yang wajib dipatuhi, yakni penggunaan helm dan alas kaki. Ini berbeda dengan penggunaan sepeda bagi kepentingan sehari-hari yang tidak wajib pakai helm.
Selain itu, Budi Setiyadi mengatakan bahwa sepeda yang baik harus memenuhi beberapa persyaratan seperti memiliki spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning dan pedal.
"Selain itu untuk berkendara sepeda yang aman pesepeda pada malam hari harus menyalakan lampu serta menggunakan atribut yang dapat memantulkan cahaya, memakai alas kaki dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas," kata Budi Setiyadi.
Selain fokus dalam menjaga keselamatan, Permenhub ini juga coba agar pengguna sepeda merasa nyaman. Yakni dengan mengatur kewajiban pengelola pusat keramaian untuk menyediakan tempat parkir umum khusus sepeda.
Ketentuan mengenai fasilitas parkir umum ini tertuang pada Bab IV pasal 18 dari ayat (1) hingga ayat (6). Pada aturan itu dijelaskan bahwa pesepeda dapat disediakan fasilitas parkir umum untuk sepeda.
Adapun fasilitas parkir umum untuk sepeda sebagaimana dimaksud harus berupa lokasi yang mudah diakses, aman, dan tidak mengganggu arus pejalan kaki. Selain itu, fasilitas tersebut harus terdapat rak, tiang, atau sandaran yang memungkinkan bagi sepeda untuk dikunci atau digembok.
Dalam pasal 18 ayat (3) tertulis bahwa fasilitas parkir umum harus disediakan oleh setiap penyelenggara fasilitas umum yang ditempatkan paling sedikit pada: a. simpul transportasi, b. gedung perkantoran, c. pusat perbelanjaan, sekolah, dan d. tempat ibadah.
"Penyediaan fasilitas Parkir Sepeda di gedung perkantoran dan pusat perbelanjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c ditetapkan sebanyak 10% (sepuluh persen) dari kapasitas Parkir," tulis Pasal 18 ayat (4).
Selanjutnya, dalam hal fasilitas parkir terdapat di bahu Jalan harus memenuhi ketentuan bersifat paralel paling banyak 12 sepeda dan dilengkapi dengan rak, tiang, atau sandaran untuk fasilitas Parkir di bahu Jalan.
Fasilitas parkir trotoar harus memenuhi ketentuan:
a. jarak tidak lebih dari 15 m (lima belas meter) dari bangunan yang akan dituju;
b. tidak boleh mengganggu arus pejalan kaki; tidak boleh menutupi atau mengganggu ubin pemandu bagi penyandang disabilitas tuna netra;
d. jika Parkir berada di sudut simpang, tidak boleh mengganggu jarak pandang penyebrang Jalan; dan
e. dilengkapi dengan rak, tiang, atau sandaran untuk fasilitas Parkir di bahu Jalan.
Selain pengelola mal, pemerintah daerah juga harus ikut ambil bagian dengan menyediakan jalur khusus bagi pesepeda di jalan.
"Penyediaan fasilitas pendukung Sepeda berupa Lajur Sepeda dan/atau Jalur Sepeda menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya," tulis pasal 16 regulasi tersebut.
Sementara dalam pasal 17 disebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya harus memasang perlengkapan Jalan pada Lajur Sepeda dan/ atau Jalur Sepeda. Perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud paling sedikit berupa Rambu Lalu Lintas dan marka Lajur Sepeda.
Adapun kewenangan pemerintah pusat dan daerah diatur dalam Pasal 14. Ada yang ditetapkan oleh menteri, gubernur, maupun bupati/walikota.
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang transportasi melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat, diamanatkan menyediakan untuk Lajur Sepeda dan/atau Jalur Sepeda yang berada di Jalan arteri primer, Jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibu kota provinsi, dan Jalan strategis nasional selain di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Selain itu, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang transportasi melalui Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, diamanatkan menyediakan untuk Lajur Sepeda dan/atau Jalur Sepeda yang berada di Jalan arteri primer, Jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, dan Jalan strategis nasional di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Selanjutnya, gubernur mendapatkan mandat untuk Lajur Sepeda dan/atau Jalur Sepeda yang berada di Jalan kolektor primer yang menghubungkan ibukota provinsi kabupaten atau kota, Jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten atau kota, dan dengan ibukota Jalan strategis provinsi.
Secara khusus, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, diminta menyediakan untuk Lajur Sepeda dan/atau Jalur Sepeda yang berada di Jalan kolektor primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota, Jalan kolektor primer yang menghubungkan antaribukota kabupaten atau kota, dan Jalan strategis provinsi di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Adapun bupati/wali kota, wajib menyediakan Lajur Sepeda dan/atau Jalur Sepeda yang berada di:
1. Jalan kolektor primer selain yang menghubungkan antaribukota provinsi, yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota, yang menghubungkan antaribukota kabupaten atau kota;
2. Jalan lokal primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antaribukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antar desa;
3. Jalan sekunder di luar wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta serta Jalan sekunder dalam kota; Jalan strategis kabupaten;
4. Jalan umum pada jaringan Jalan sekunder di dalam kota; dan
5. Jalan desa.
"Dalam menetapkan Lajur Sepeda dan/atau Jalur Sepeda, menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya harus memperhatikan faktor konektivitas jaringan Lajur Sepeda dan terintegrasi dengan angkutan umum pada mil pertama dan mil terakhir," tulis pasal 15 aturan ini.
Fokus Soal Keselamatan Pesepeda
Permenhub ini terbagi atas 6 bab dan 20 pasal, secara umum mengatur tentang larangan bagi pesepeda, kelengkapan sepeda, tata cara bersepeda dan fasilitas pendukung seperti jalur dan parkir.
Mengutip salinan permenhub, pada Bab II pasal 2 disebutkan sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi kelengkapan dan syarat keselamatan.
"Sepeda yang beroperasi di Jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan," demikian bunyi Pasal 2 ayat (1).
Lebih lanjut, persyaratan keselamatan yang diterangkan dalam pasal 2 ayat (2), di antaranya;
1. Spakbor
2. Bel
3. Sistem rem
4. Lampu
5. Alat pemantul cahaya berwarna merah
6. Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan
7. Pedal.
Ketentuan mengenai perlengkapan sepeda tersebut lebih lanjut harus memenuhi keselamatan, hal ini dibahas dalam pasal 3;
-Spakbor yang dimaksud adalah mampu mengurangi percikan air ke arah belakang dan memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban.
- Bel berfungsi menghasilkan bunyi, baik bersumber dari listrik maupun getaran.
- Sistem rem merupakan rangkaian untuk memperlambat dan menghentikan laju sepeda. Rem paling sedikit dipasang pada roda penggerak sepeda sesuai besarnya beban.
- Lampu yang dimaksud adalah alat memancarkan cahaya yang dipasang secara permanen maupun sementara di bagian belakang dan depan sepeda.
- Alat pemantul cahaya berwarna merah dipasang di antara rak bagasi dan spakbor pada ketinggian 35 cm sampai 90 cm di atas permukaan jalan atau di bawah sadel.
- Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning dipasang di jari-jari sepeda pada kedua sisi roda.
- Pedal digunakan sebagai alat kayuh untuk menggerakkan laju sepeda. Pedal harus dilengkapi alat pemantul cahaya berwarna merah atau kuning pada bagian atas dan bawah permukaannya.
Selain kelengkapan, dalam pasal 6 juga disebutkan ketentuan bersepeda yang harus ditaati pesepeda yakni:
a. Pada kondisi malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya;
b. Menggunakan alas kaki; dan
c. Memahami dan mematuhi taat cara berlalu lintas meliputi:
1. Mengikuti ketentuan perintah dan larangan khusus Sepeda yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat lalu lintas, dan marka Lajur Sepeda;
2. Dapat berhenti di setiap Jalan, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas, marka Lajur Sepeda dan/astu pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan;
3. Menggunakan Sepeda secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain;
4. Memberikan prioritas pada pejalan kaki;
5. Menjaga jarak aman dari pengguna Jalan lain; dan
6. Membawa Sepeda dengan penuh konsentrasi.
Selain harus memenuhi ketentuan di atas, pesepeda juga diwajibkan menggunakan alat pelindung diri berupa helm.
Lebih lanjut, ada enam hal yang dilarang saat berkendara di jalan seperti tertuang dalam pasal 8;
a. Dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan
b. Mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda
c. Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik saat berkendara
d. Menggunakan payung saat berkendara
e. Berdampingan dengan kendaraan lain Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda.