Aturan Gowes Udah Rilis Nih, Cek Ketentuan Lengkapnya!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
19 September 2020 19:45
Saat Presiden Jokowi Gowes dan Bagikan Masker di Kebun Raya Bogor (Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Foto: Saat Presiden Jokowi Gowes dan Bagikan Masker di Kebun Raya Bogor (Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Selain pengelola mal, pemerintah daerah juga harus ikut ambil bagian dengan menyediakan jalur khusus bagi pesepeda di jalan.

"Penyediaan fasilitas pendukung Sepeda berupa Lajur Sepeda dan/atau Jalur Sepeda menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya," tulis pasal 16 regulasi tersebut.

Sementara dalam pasal 17 disebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya harus memasang perlengkapan Jalan pada Lajur Sepeda dan/ atau Jalur Sepeda. Perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud paling sedikit berupa Rambu Lalu Lintas dan marka Lajur Sepeda.

Adapun kewenangan pemerintah pusat dan daerah diatur dalam Pasal 14. Ada yang ditetapkan oleh menteri, gubernur, maupun bupati/walikota.

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang transportasi melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat, diamanatkan menyediakan untuk Lajur Sepeda dan/atau Jalur Sepeda yang berada di Jalan arteri primer, Jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibu kota provinsi, dan Jalan strategis nasional selain di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Selain itu, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang transportasi melalui Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, diamanatkan menyediakan untuk Lajur Sepeda dan/atau Jalur Sepeda yang berada di Jalan arteri primer, Jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, dan Jalan strategis nasional di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Selanjutnya, gubernur mendapatkan mandat untuk Lajur Sepeda dan/atau Jalur Sepeda yang berada di Jalan kolektor primer yang menghubungkan ibukota provinsi kabupaten atau kota, Jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten atau kota, dan dengan ibukota Jalan strategis provinsi.

(tas/tas)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular