Internasional

Inggris-Jerman-Prancis Kecam China di Laut China Selatan

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
18 September 2020 14:03
Infografis: China Klaim Lagi Natuna RI, Ini Kronologinya!
Foto: Infografis/China Klaim Lagi Natuna RI, Ini Kronologinya!/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Tiga negara Eropa, yakni Inggris, Jerman, dan Prancis menolak klaim sembilan garis putus-putus (nine-dash line) milik China di Laut China Selatan. Hal ini disampaikan melalui catatan bersama kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York pada Rabu (16/9/2020) waktu setempat.

Mengutip kemenangan Filipina di Pengadilan Permanen Arbitrase (PCA) di Den Haag tahun 2016, klaim China di perairan tersebut dikatakan ketiganya tidak mematuhi hukum internasional dan ketentuan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).



"Inggris, Jerman, dan Prancis juga menyoroti bahwa klaim terkait pelaksanaan 'hak bersejarah' atas perairan Laut China Selatan tidak sesuai dengan hukum internasional dan ketentuan UNCLOS. Putusan arbitrase Filipina dengan jelas menegaskan hal ini," bunyi catatan itu, dikutip dari Inquirer dikutip Jumat (19/9/2020).

Lebih lanjut, ketiga negara tersebut mengatakan semua klaim maritim di perairan yang penuh sengketa ini harus dibuat dan diselesaikan secara damai sesuai dengan prinsip, aturan, cara serta prosedur untuk penyelesaian sengketa yang diatur dalam UNCLOS.

"Posisi ini ditegaskan kembali tanpa prasangka terhadap klaim yang bersaing dari negara-negara atas sengketa kedaulatan teritorial untuk fitur daratan yang terbentuk secara alami dan ke area landas kontinen di Laut China Selatan, di mana Inggris, Jerman, dan Prancis tidak mengambil posisi," lanjut catatan tersebut.



China sendiri menolak untuk mengakui putusan PCA tahun 2016 yang membatalkan klaim Beijing atas seluruh Laut China Selatan, dan menegakkan hak Filipina atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) 200 mil laut di bawah UNCLOS.

Kegiatan reklamasi dan militerisasi China di daerah yang diperebutkan dengan sengit juga telah menimbulkan kekhawatiran tentang perdamaian dan stabilitas di Laut China Selatan

Pada ulang tahun keempat keputusan itu, Menteri Luar Negeri Filipina, Teodoro Locsin Jr. menyebut keputusan bersejarah PCA itu "tidak dapat dinegosiasikan."

Sebagai tanggapan, Kedutaan Besar China di Manila telah mengklaim bahwa putusan arbitrase itu ilegal dan tidak sah. "Arbitrase Laut China Selatan dan apa yang disebut putusan adalah ilegal dan tidak valid," kata kedutaan Beijing pada Juli lalu.

Akibat klaim sepihak China atas wilayah Laut China Selatan, hubungan Negeri Tirai Bambu dengan negara anggota ASEAN memburuk. Setidaknya China bermasalah dengan Vietnam, Filipina, Brunei, Taiwan, dan Malaysia terkait dengan perairan tersebut.

Laut China Selatan diperebutkan akibat kaya akan sumber daya. Laut China Selatan dilaporkan memiliki cadangan minyak dan gas yang signifikan. Diperkirakan ada 11 miliar barel minyak yang belum dimanfaatkan, serta 190 triliun kaki kubik cadangan gas alam di perairan ini.

Dilansir CFR Global Conflict Tracker, total nilai perdagangan yang melintasi kawasan ini pada 2016 mencapai US$3,37 triliun. Bahkan perdagangan gas alam cair global yang transit melalui Laut China Selatan pada 2017 sebanyak 40 persen dari total konsumsi dunia.


(sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bukan Cuma NATO, 3 Kekuatan Eropa Bakal Awasi China di Asia?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular