Catat! Masa Kampanye Pilkada 2020 Dimulai 26 September 2020

News - Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
18 September 2020 10:58
An election official helps an elderly woman to mark her finger with ink after casting her vote during regional elections in Tangerang, west of Jakarta, Indonesia June 27, 2018. REUTERS/Willy Kurniawan Foto: Ilustrasi pilkada (REUTERS/Willy Kurniawan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Tahapan demi tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 telah dilalui. Usai tahapan pendaftaran pasangan calon pada 4-6 September 2020, sejumlah tahapan telah dan akan berlangsung, yaitu:

Pemeriksaan kesehatan: 4-11 September 2020.
Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan: 11-12 September 2020.
Pemberitahuan hasil verifikasi: 13-14 September 2020.
Penyerahan dokumen perbaikan syarat calon: 14-16 September 2020.
Verifikasi dokumen perbaikan: 16-22 September 2020.
Penetapan pasangan calon: 23 September 2020.

Setelah penetapan calon, salah satu tahapan penting akan dilalui, yakni masa kampanye. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, masa kampanye akan berlangsung mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.

Setelah itu akan diikuti masa tenang masa tenang (6- 8 Desember 2020), pemungutan dan penghitungan suara di TPS (9 Desember 2020), pengumuman hasil penghitungan suara (9-15 Desember 2020), dan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (16-20 Desember 2020).



Bicara soal kampanye, belakangan mengemuka polemik seputar diizinkannya konser. Hal itu tertuang dalam Pasal 63 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, metode kampanye konvensional umumnya melibatkan banyak massa. Oleh karena itu, dilakukan perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 menjadi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 untuk meminimalisir dengan berikan alternatif cara melakukan kampanye dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Jangan menciptakan kerumunan karena kerumunan memiliki risiko meningkatkan penularan dan semua kegiatan kampanye yang menimbulkan kerumunan dan potensi penularan itu dilarang," kata Wiku dalam keterangan pers dari Kantor Presiden, kemarin.

"Silakan kampanye dengan cara lain supaya betul-betul bisa melindungi keselamatan masyarakat. Keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggil. Itu yang harus kita jaga betul," lanjutnya.

Perihal metode kampanye dalam Pilkada 2020 berupa konser musik mengemuka dalam 'Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Pemilihan Serentak 2020', Selasa (15/9/2020).

"Beberapa hal yang perlu kita cermati, terutama masalah protokol kesehatan. Soal masih dibolehkannya konser musik dan perlombaan di pasal 63," ujar Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB Wisnu Widjaja seperti dikutip detik.com.

Menanggapi itu, KPU mengaku tidak dapat mengubah aturan tersebut. Hal itu karena metode kampanye dibuat berlandaskan Undang-undang Pilkada.

"Semua itu bisa di PKPU karena memang ada ketentuan peraturan UU yang mengatur bagaimana proses-proses substansi dilakukan dalam pemilihan, tentu berdasarkan UU pemilihan. Bentuk-bentuk kampanye juga sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya," ujar komisioner KPU I Dewa Raka Sandi.



[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Bila Pilkada Tetap Digelar, Kasus Covid-19 di RI Bisa Meledak


(miq/miq)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading