
Duh! 60 Bakal Calon Kepala Daerah Positif Covid-19

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan ada 60 bakal calon kepala daerah dalam Pilkada 2020 yang dinyatakan positif virus corona (Covid-19).
Hal tersebut disampaikan Juru BicaraSatgas Covid-19 Wiku Adisasmito menanggapi soal permasalahan Covid-19 di Pilkada 2020 dalam keterangan pers dari Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
"Hingga tanggal 14 September 2020, menurut KPU, ada 60 bakal calon yang dinyatakan positif COVID-19," ujarnya.
Wiku mengingatkan agar masyarakat, termasuk bakal pasangan calon, selalu menerapkan protokol kesehatan sehingga pergelaran pilkada tidak menjadi klaster penyebaran Corona.
"Calon kepala daerah harus memberi contoh disiplin yang baik kepada masyarakat karena semua calon kepala daerah ini adalah calon-calon pemimpin yang sedang diuji kepemimpinannya dan tunjukkan ke masyarakat kita bisa menjaga keselamatan dari rakyat kita semua," imbuhnya.
Selain itu, Wiku menyebut ada ratusan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh bakal pasangan calon maupun partai politik. Data tersebut didapat dari Bawaslu.
"Terdapat 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh bapaslon, bakal pasangan calon, maupun partai politik, beberapa pelanggaran tersebut di antaranya ada yang positif saat mendaftar, terjadinya kerumunan seperti arak-arakan, dan tidak menjaga jarak, dan tidak melampirkan hasil swab saat mendaftar," kata Wiku.
Pada kesempatan yang sama, Wiku mengatakan metode kampanye konvensional umumnya melibatkan banyak massa. Oleh karena itu, dilakukan perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 menjadi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 untuk meminimalisir dengan berikan alternatif cara melakukan kampanye dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Jangan menciptakan kerumunan karena kerumunan memiliki risiko meningkatkan penularan dan semua kegiatan kampanye yang menimbulkan kerumunan dan potensi penularan itu dilarang," kata Wiku.
"Silakan kampanye dengan cara lain supaya betul-betul bisa melindungi keselamatan masyarakat. Keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Itu yang harus kita jaga betul," ujar Wiku.
Perihal metode kampanye dalam Pilkada 2020 berupa konser musik mengemuka dalam 'Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Pemilihan Serentak 2020', Selasa (15/9/2020).
"Beberapa hal yang perlu kita cermati, terutama masalah protokol kesehatan. Soal masih dibolehkannya konser musik dan perlombaan di pasal 63," ujar Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB Wisnu Widjaja.
Menanggapi itu, KPU mengaku tidak dapat mengubah aturan tersebut. Hal itu karena metode kampanye dibuat berlandaskan Undang-undang Pilkada.
"Semua itu bisa di PKPU karena memang ada ketentuan peraturan UU yang mengatur bagaimana proses-proses substansi dilakukan dalam pemilihan, tentu berdasarkan UU pemilihan. Bentuk-bentuk kampanye juga sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya," ujar komisioner KPU I Dewa Raka Sandi.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Data Baru Sebut China Sudah Kaji Covid Sebelum Pandemi Meledak