Draf UU BI

Bank Sistemik yang Mau Kolaps Dapat Pembiayaan Darurat BI

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
18 September 2020 08:01
Gedung BI
Foto: CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Kemarin Kamis (17/9/2020) Badan Legislasi DPR kembali membahas revisi perubahan Undang-Undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI).

Dalam sebuah dokumen yang diterima CNBC Indonesia, terungkap pemerintah tengah mempersiapkan sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23/1999 tentang Bank Indonesia.

Kendati demikian, RUU tersebut belum memiliki nomor maupun tahun terbit. Namun dalam dokumen itu, tertulis rancangan undang-undang berkaitan dengan perubahan ketiga atas UU 23/1999 tentang Bank Indonesia.

Di dalam RUU Pasal 10 ayat (1) huruf b, disebutkan Bank Indonesia berwenang melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang tidak terbatas pada operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing, penetapan diskonto, dan penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan.

"Cara pengendalian moneter sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan juga berdasarkan Prinsip Syariah," jelas Pasal 10 ayat (2) dalam RUU BI, dikutip Jumat (18/9/2020).

Adapun operasi moneter yang bisa dilakukan BI dijelaskan di dalam Pasal 11, yang terdiri dari (5) ayat. Dengan rincian sebagai berikut:

1. Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kepada Bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek Bank yang bersangkutan.
2. Pelaksanaan pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dijamin oleh Bank penerima dengan agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicarikan, yang nilainya minimal sebesar jumlah kredit atau pembiayaan yang diterimanya.
3. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia
4. Dalam hal suatu Bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan, Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang penandanaannya menjadi beban bersama Bank Indonesia dan Pemerintah
5. Ketentuan dan tata cara pengambilan keputusan mengenai dan kesulitan keuangan Bank yang berdampak sistemik, pemberian fasilitas pembiayaan daruat, dan sumber pendanaan diatur dalam undang-undang tersendiri.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Besok RI Pilih Presiden Baru, BI Sebut Keyakinan Konsumen Meningkat

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular