PSBB DKI Jakarta

PSBB Total DKI, Polisi-TNI Turun Razia Perkantoran

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
11 September 2020 21:12
Suasana gedung perkantoran di Jakarta, Kamis (20/9/2018). Lembaga riset properti Colliers International Indonesia dalam laporannya menyebutkan ada 500.000 ribu square meter lahan perkantoran baru yang siap disewakan di Jakarta hingga akhir 2018. Di mana 64% di antaranya berada di kawasan sentral bisnis atau Central Business Dictrict (CBD).Sayangnya, naiknya jumlah kantor tidak diikuti dengan kenaikan permintaan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Gedung (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan menerjunkan aparat Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rangka mendorong kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan atau disebut sebagai operasi yustisi.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menggelar operasi yustisi di lingkungan masyarakat, yang rencananya akan berlangsung minggu depan. Operasi yustisi yang berjalan minggu depan, akan dilakukan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

"Dari Satgas [Satuan Tugas] Covid-19 dan PEN, akan mendorong operasi yustisi, di mana Kepolisian dan TNI akan meningkatkan disiplin masyarakat dalam satu minggu ke depan di Jabodetabek," jelas Airlangga dalam konferensi virtual, Jumat (11/9/2020).

Sebelumnya, saat melakukan konferensi pers di Kantor BNPB, Airlangga juga mengatakan, operasi yustisi yang melibatkan Polri dan TNI tersebut akan dilakukan hingga masuk ke perkantoran.

"Dan ini tadi sudah dirapatkan juga dalam komite yang melibatkan Wakapolri, Wakasad, sehingga ini akan terus dijalankan di perkantoran," jelas Airlangga, Kamis (10/9/2020).

Menurut Airlangga, pekerja di kantor pemerintah tetap berjalan. Namun disesuaikan dengan aturan yang diterbitkan oleh KemenPAN-RB.

Dengan adanya operasi yustisi ini, Airlangga berharap masyarakat bisa menerapkan kebijakan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, sering mencuci tangan, menjaga jaga jarak, dan menghindari kerumunan.

"Pekerja di kantor pemerintah tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang diterbitkan oleh KemenPAN-RB sehingga pemerintah mengatur antara WFH dan WFO, dan tentunya untuk pekerja perkantoran tetap disiapkan flexible working. Nanti tentu persentase akan ditentukan," katanya.

"Sehingga apa yang udah diatur dalam kedisiplinan ini bisa ditaati masyarakat," jelas Airlangga.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PSBB DKI, Ada 5 Syarat yang Mau Terbang & Mendarat di Soetta

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular