DKI PSBB Lagi, Pertamina: SPBU Tetap Beroperasi Normal

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
11 September 2020 14:03
Petugas mengisi Bahan Bakar Minyak pada kendaraan di salah satu SPBU dikawasana Cikini, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018).
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin pekan depan, 14 September 2020. Lantas bagaimana layanan penjualan bahan bakar minyak (BBM) Pertamina di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)?

VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan Pertamina akan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, di mana pengiriman BBM melalui jalur laut, pipa, dan moda transportasi darat ke wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya akan tetap berjalan normal.

"Terminal BBM dan LPG, serta SPBU tetap beroperasi. Demikian pula agen dan pangkalan yang akan terus kami pantau dalam memasok kebutuhan energi bagi masyarakat," ungkapnya melalui pesan singkat kepada CNBC Indonesia, Jumat, (11/09/2020).

Meski beroperasi normal saat PSBB berlangsung, menurutnya kegiatan operasi yang dilakukan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada guna mencegah penyebaran virus Covid-19.

"Tentunya dalam kegiatan operasional tetap memperhatikan protokol pencegahan penularan virus Covid-19," ujarnya.

Sementara itu, bagi karyawan Pertamina yang selama ini bekerja di kantor, dimungkinkan akan kembali bekerja dari rumah atau work from home (WFH), terkecuali bagi pegawai yang memiliki kewajiban bekerja dari kantor karena bertugas untuk pelayanan masyarakat.

"Untuk pekerja kantor kemungkinan akan kembali WFH, kecuali yang memang work from office (WFO) mandatory yang bertugas pelayanan masyarakat," tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan angka penularan selama PSBB Transisi semakin meningkat, sehingga pihak Pemprov mengambil kebijakan rem darurat dan menerapkan kembali PSBB seperti saat awal pandemi.

Menurutnya indikator utama dalam mengambil keputusan ini adalah terkait dengan tingkat kematian dan tingkat keterisian rumah sakit yang semakin tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa DKI Jakarta dalam kondisi darurat.

"Dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 di DKI Jakarta disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB, bukan lagi PSBB transisi," kata Anies di Balaikota, Rabu, (09/09/2020) malam.

Melalui penerapan kembali PSBB artinya kegiatan perkantoran non esensial di wilayah DKI Jakarta harus tutup dan mengambil kebijakan WFH. Hanya ada ada 11 bidang usaha yang dikecualikan yang boleh berjalan dengan operasi minimal. (*)


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terendah Dalam Sejarah Pertamina: Penjualan Bensin Anjlok 50%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular