
PNS di DKI Jakarta Harus Kerja dari Rumah

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengatakan, para aparatur sipil negara (ASN) atau biasa disebut dengan pegawai negeri sipil (PNS) yang berkantor di Jakarta, sudah dipastikan harus bekerja dari rumah.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Andi Rahardian menjelaskan, jika suatu wilayah zona merah atau zona resiko tinggi diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka aturan yang berlaku adalah Surat Edaran MenPAN-RB No. 58 Tahun 2020.
"Di mana para pegawai atau ASN di instansi pemerintah di wilayah tersebut akan melaksanakan tugas-tugas kedinasan secara penuh dari rumah atau full work from home/WFH," jelas Andi kepada CNBC Indonesia, Kamis (10/9/2020).
Artinya Jakarta sebagai wilayah yang memiliki zona merah, serta diputuskan untuk diberlakukan PSBB total, maka PNS pun harus kembali bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Keputusan penerapan PSBB total telah diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Berlaku sejal Senin, 14 September 2020.
Sementara itu, lanjut Andi, apabila semua wilayah atau zona resiko tinggi, tapi tidak ditetapkan sebagai wilayah yang tidak PSBB, maka kantor di wilayah zona merah tersebut diharapkan hanya diisi maksimal 25% pegawai.
"Hal tersebut sesuai dengan SE MenPAN-RB No. 67 Tahun 2020, yang telah diterbitkan pada 7 September 2020 lalu," jelas Andi.
Dalam SE MenPAN-RB 67/2020 tersebut diketahui, bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 100%.
Sementara untuk wilayah berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang melaksanakan WFO paling banyak 75%. Untuk instansi pemerintah pada wilayah berkategori risiko sedang, jumlah ASN yang melakukan WFO paling banyak 50%, dan untuk kantor yang berada di zona berisiko tinggi, jumlah pegawai yang WFO paling banyak 25%. .
Jakarta memang masih menduduki posisi pertama dalam jumlah penambahan kasus positif yang paling banyak secara nasional.
Berdasarkan data kasus pasien covid-19 dari Kementerian Kesehatan RI hari ini, Kamis, 10 September 2020 sampai dengan pukul 12.00 WIB, total jumlah penambahan kasus Positif di DKI mencapai 1.274 orang, Sehingga akumulasi kasus positif di DKI Jakarta sampai hari ini sebanyak 50.671 kasus.
Adapun akumulasi kasus positif virus corona (Covid-19) di Indonesia per Kamis (10/9/2020) terjadi penambahan kasus baru sebanyak 3.861 dibandingkan sehari sebelumnya. Sehingga kini total pasien positif covid-19 di Indonesia berjumlah 207.203 orang.
Dari jumlah akumulasi207.203 per hari ini, sebanyak 147.510 sembuh dan 8.456 meninggal dunia.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Maaf Ya, Tunjangan PNS DKI Jakarta Dipotong 50% karena Corona