Catat! Tidak Semua PNS Bisa Full WFH Saat DKI PSBB Total

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
10 September 2020 13:47
Infografis/Daftar PNS  yang terima THR dan Tidak di 2020/Aristya Rahadian Krisabella
Foto: Ilustrasi PNS (CNBC Indonesia/Aristya Rahadian Krisabella)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang berada di zona merah dan diberlakukan PSBB - dalam hal ini DKI Jakarta - harus bekerja penuh dari rumah.

Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru yang diteken pada 29 Mei 2020 lalu.

Meski demikian, hal tersebut akan tetap bergantung pada kebijakan masing-masing instansi, baik itu kementerian/lembaga atau pimpinan daerah setempat apakah akan memberlakukan kebijakan tersebut.

"Tergantung bagaimana keputusn pimpinan masing-masing. Tentu ada piket," kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo melalui pesan singkatnya, Kamis (10/9/2020).

Tjahjo menjelaskan setiap instansi pemerintah yang berlokasi di wilayah dengan penetapan PSBB memang dapat melaksanakan tugas kedinasan di rumah secar penuh atau full.



"Kecuali bagi instansi pemerintah dengan tugas dan fungsi yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan peraturan menteri kesehatan mengenai pedoman PSBB," ujarnya.

Tjahjo menegaskan penyesuaian sistem kerja tersebut tentu saja tidak boleh menghambat pelayanan publik ataupun mengurangi sasaran kerja dan target kinerja dari pegawai yang bersangkutan.

"Kenapa harus ada instansi yang wajib hadir karena harus melayani masyarakat secara langsung misal rumah sakit daerah atau swasta hanya dibatasi sesuai kebutuhan," katanya.

"Pemadam kebakaran, puskesmas, redaksi media, kan harus ada yang hadir di kantor," kata eks Menteri Dalam Negeri itu.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dibayangi Ancaman Covid-19, Tes CPNS Berlangsung Tatap Muka

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular