Anies Terapkan PSBB Total, Tjahjo: PNS Kerja di Rumah!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
10 September 2020 12:23
Petugas damkar menyemprot disinfektan di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Kamis 30/7. Gedung DPRD DKI Jakarta ditutup selama lima hari mulai Rabu 29 Juli sampai Minggu 2 Agustus 2020. Lantaran, satu anggota DPRD DKI Jakarta dan satu PNS dinyatakan terpapar virus Corona atau Covid-19. Kantor menjadi salah satu penularan Corona dengan tingkat risiko tinggi. Maka dari itu area perkantoran disarankan memiliki sirkulasi udara yang baik. Sebab, kualitas udara yang tidak baik disebut menjadi salah satu faktor penularan Corona rentan terjadi di kantor. Ada 68 klaster Corona yang dilaporkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta ditemukan di perkantoran. Dari 68 klaster tersebut, total 440 pekerja dinyatakan positif virus Corona COVID-19 dan diisolasi. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Petugas damkar menyemprot disinfektan di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Kamis (30/7). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa waktu lalu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberlakukan sistem kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN).

Selain mengatur jam kerja, para abdi negara akan diatur kehadirannya berdasarkan kategori zona risiko dan kabupaten/kota. Aturan ini khusus berlaku bagi para ASN yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Meski demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memutuskan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mulai berlaku pada Senin 14 September 2020.

"Dalam rapat disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu," ujar Anies.



"Kita bersepakat menarik 'rem darurat' dan kita akan menerapkan seperti arahan Bapak Presiden di awal wabah dahulu. Bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan usahakan beribadah juga dari rumah," papar Anies.

Lantas, bagaimana sistem bekerja para PNS setelah keputusan tersebut?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pun angkat bicara perihal keputusan pemerintah provinsi kembali memberlakukan PSBB secara ketat.

Berbicara melalui pesan singkatnya, Tjahjo menjelaskan, apabia suatu wilayah ditetapkan sebagai zona merah - dalam hal ini DKI Jakarta - maka aturannya akan mengacu pada Surat Edaran (SE) 58/2020.

"Instansi di wilayah tersebut melaksanakan WFH [Work From Home] full atau bekerja di rumah secara full," kata Tjahjo, Kamis (10/9/2020).

Meski demikian, Tjahjo menegaskan bahwa masing-masing-masing instansi bisa menerapkan sistem kerja secara bergantian yang disesuaikan dengan kondisi kedinasan kerja masing-masing kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah.

"Tetap dengan sistem shift, ada piket maksimal 25% kerja kedinasan kantor disesuaikan," katanya.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anies: Hari Pertama PSBB, Jalan-Jalan Sangat Sepi!

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular