
Maaf Ya, Tunjangan PNS DKI Jakarta Dipotong 50% karena Corona
M Iqbal, CNBC Indonesia
06 May 2020 10:12

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap memotong insentif pegawai negeri sipil (PNS) di DKI Jakarta.
Nominal Tunjangan Kepegawaian Daerah (TKD) akan menyesuaikan dengan kondisi perekonomian DKI Jakarta yang ikut turun karena ada wabah Corona.
"Penyesuaian terhadap APBD. Itu kan dari kontraksi ekonomi kan tertinggi sampe 53 persen. Sesuai terhadap itu, enggak ada potongan kalo APBD-nya kontraksi nol, enggak ada (kalau) kontraksi ekonomi stabil. Iya (penyesuaian) bisa sampe 50 persen kalo itu (kontraksi ekonomi) sampai 53 persen. Itu masih digodok belum putus," ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Jakarta, Chaidir, Selasa (5/5/2020).
Dilansir detikcom, Pemprov DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk mengatur besaran insentif terhadap pegawai. Namun gaji pokok dan beberapa tunjangan tidak bisa diubah.
"Insentif ya sifatnya fleksibel. Artinya, jika kemampuan APBD tidak mampu, iya itu bisa hilang. Kecuali yang gaji dan tunjangan yang melekat itu tidak bisa diotak-atik, itu emang udah ini (hak)-nya pegawai, harus dipahami juga," kata Chaidir.
Tunjangan melekat yang dimaksud oleh Chaidir seperti tunjangan istri dan anak, dan tunjangan struktural sehingga dipastikan pengurangan hanya pada tambahan penghasilan pegawai (TPP) berupa TKD.
Penyesuaian akan dimulai pada Mei 2020. Saat ini masih dibahas legal dari kebijakan penyesuaian insentif tersebut.
"Kalo kemarin, rapat terakhir, penyesuaian di mulai bulan Mei ini. Tapi lagi dirancang keputusannya. Kan harus ada, dari Keputusan Bersama Menkeu dan Mendagri harus dikuatkan lagi (dengan) keputusan gubernur," kata Chaidir.
(dru) Next Article Benarkah Tunjangan PNS Pemprov DKI 'Disunat' 65%?
Nominal Tunjangan Kepegawaian Daerah (TKD) akan menyesuaikan dengan kondisi perekonomian DKI Jakarta yang ikut turun karena ada wabah Corona.
"Penyesuaian terhadap APBD. Itu kan dari kontraksi ekonomi kan tertinggi sampe 53 persen. Sesuai terhadap itu, enggak ada potongan kalo APBD-nya kontraksi nol, enggak ada (kalau) kontraksi ekonomi stabil. Iya (penyesuaian) bisa sampe 50 persen kalo itu (kontraksi ekonomi) sampai 53 persen. Itu masih digodok belum putus," ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Jakarta, Chaidir, Selasa (5/5/2020).
"Insentif ya sifatnya fleksibel. Artinya, jika kemampuan APBD tidak mampu, iya itu bisa hilang. Kecuali yang gaji dan tunjangan yang melekat itu tidak bisa diotak-atik, itu emang udah ini (hak)-nya pegawai, harus dipahami juga," kata Chaidir.
Tunjangan melekat yang dimaksud oleh Chaidir seperti tunjangan istri dan anak, dan tunjangan struktural sehingga dipastikan pengurangan hanya pada tambahan penghasilan pegawai (TPP) berupa TKD.
Penyesuaian akan dimulai pada Mei 2020. Saat ini masih dibahas legal dari kebijakan penyesuaian insentif tersebut.
"Kalo kemarin, rapat terakhir, penyesuaian di mulai bulan Mei ini. Tapi lagi dirancang keputusannya. Kan harus ada, dari Keputusan Bersama Menkeu dan Mendagri harus dikuatkan lagi (dengan) keputusan gubernur," kata Chaidir.
(dru) Next Article Benarkah Tunjangan PNS Pemprov DKI 'Disunat' 65%?
Most Popular