Benarkah Tunjangan PNS Pemprov DKI 'Disunat' 65%?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
22 July 2020 20:45
Pegawai PNS tiba menghadiri Upacara Kemerdekaan RI ke-73 di Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (17/8). Upacara diikuti pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ratusan pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta yang berbaris memanjang dengan mengenakan batik Korpri biru dan celana hitam. Bagi peserta upacara pria mengenakan peci hitam. Tak ketinggalan pelajar, petugas pemadam kebakaran, anggota Kepolisian RI (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI) baik itu angkatan darat, laut, dan udara ikut dalam barisan upacara.(CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan perihal Tunjangan Perbaikan Penghasilan/Tunjangan Kinerja daerah bagi PNS-nya.

BKD DKI Jakarta memastikan tidak ada perubahan, pemotongan, maupun penghapusan. Pemberian tunjangan masih mengacu pada Peraturan Gubernur No. 49 Tahun 2020.

Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menegaskan, tidak ada draft Pergub baru yang mengatur pemotongan jumlah TPP/TKD para PNS DKI Jakarta sebesar 65 persen dari TPP/TKD, seperti yang beredar pada pesan berantai melalui aplikasi percakapan WhastApp. Sehingga, informasi itu tidak benar.

"Perlu saya garisbawahi juga, TPP/TKD masih mengacu pada Pergub No. 49 Tahun 2020. Pada Pergub tersebut, diatur rasionalisasi 25 persen dan penundaan pembayaran sebesar 25 persen dari TPP/TKD terhitung sejak April sampai Desember 2020. Saat ini, daftar penerima TPP/TKD sudah keluar di semua SKPD, sore nanti sudah bisa dicairkan sesuai Pergub dimaksud. Besaran TPP/TKD yang tertunda pembayarannya itu juga tidak dihapus, masih tetap berlaku sesuai Pergub. Sehingga, isu tersebut tidak benar," terangnya dalam keterangan resmi, Rabu (22/7/2020).

Chaidir juga mengimbau agar para PNS DKI Jakarta tidak mudah terpengaruh dan tidak ikut menyebarluaskan isu / informasi yang tidak benar. Saat ini, BKD Provinsi DKI Jakarta sedang menginvestigasi sumber isu / informasi yang beredar di media sosial tersebut.

"Jika ditemukan bahwa informasi tersebut berasal dari PNS maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh atasan langsung. Karena, perbuatan itu telah melanggar PP No. 53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin PNS, dalam hal ini terkait penyebaran berita berantai, dan melanggar UU ITE yang nantinya akan melibatkan Kepolisian," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam grup WhatsApp tersebar rencana Pemprov DKI Jakarta yang bakal memotong tunjangan tersebut hingga 65%. Ternyata dipastikan hoax.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Maaf Ya, Tunjangan PNS DKI Jakarta Dipotong 50% karena Corona

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular