PSBB Total DKI: Kantor Wajib Full WFH, Kecuali 11 Sektor Ini

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
10 September 2020 08:25
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Mengumumkan Status PSBB Transisi Jakarta (Tangkapan Layar Youtube PEMPROV DKI JAKARTA)
Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Mengumumkan Status PSBB Transisi Jakarta (Tangkapan Layar Youtube PEMPROV DKI JAKARTA)

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mulai 14 September 2020 kegiatan perkantoran ditiadakan di DKI Jakarta. Semua aktivitas perkantoran dilakukan dari rumah, kecuali 11 sektor yang sudah ditetapkan oleh Pemprov DKI.

"Pada prinsipnya mulai 14 September bukan kegiatan usahanya yang berhenti tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," kata Anies dalam konferensi pers di Balaikota, Jakarta, Rabu (9/9).

Anies mengatakan akan ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal jadi tidak boleh seperti biasa tapi dikurangi.

"Perlu saya sampaikan bahwa izin operasi pada bidang-bidang non-esensial yang dulu mendapatkan izin akan dievaluasi ulang untuk memastikan bahwa pengendalian pergerakan kegiatan baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial itu tidak menyebabkan penularan," katanya.

Selain menutup kegiatan perkantoran, Anies juga menutup kegiatan semua hiburan di DKI Jakarta.

Namun kegiatan usaha tetap berjalan, akan ada 11 sektor usaha yang dikecualikan. Berikut daftarnya:

  1. Kesehatan
  2. Bahan pangan/ makanan/minuman
  3. Energi
  4. Komunikasi dan Teknologi Informatika
  5. Keuangan
  6. Logistik
  7. Perhotelan
  8. Konstruksi
  9. Industri Strategis
  10. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
  11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari

(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anies Ungkap Alasan Tak Tarik 'Rem Darurat' di DKI Jakarta

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular