
PSBB Total DKI: Kantor Wajib Full WFH, Kecuali 11 Sektor Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mulai 14 September 2020 kegiatan perkantoran ditiadakan di DKI Jakarta. Semua aktivitas perkantoran dilakukan dari rumah, kecuali 11 sektor yang sudah ditetapkan oleh Pemprov DKI.
"Pada prinsipnya mulai 14 September bukan kegiatan usahanya yang berhenti tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," kata Anies dalam konferensi pers di Balaikota, Jakarta, Rabu (9/9).
Anies mengatakan akan ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal jadi tidak boleh seperti biasa tapi dikurangi.
"Perlu saya sampaikan bahwa izin operasi pada bidang-bidang non-esensial yang dulu mendapatkan izin akan dievaluasi ulang untuk memastikan bahwa pengendalian pergerakan kegiatan baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial itu tidak menyebabkan penularan," katanya.
Selain menutup kegiatan perkantoran, Anies juga menutup kegiatan semua hiburan di DKI Jakarta.
Namun kegiatan usaha tetap berjalan, akan ada 11 sektor usaha yang dikecualikan. Berikut daftarnya:
- Kesehatan
- Bahan pangan/ makanan/minuman
- Energi
- Komunikasi dan Teknologi Informatika
- Keuangan
- Logistik
- Perhotelan
- Konstruksi
- Industri Strategis
- Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
- Pemenuhan kebutuhan sehari-hari
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anies Ungkap Alasan Tak Tarik 'Rem Darurat' di DKI Jakarta