
Seperti Awal Pandemi, Senin 14 September PSBB Total DKI

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil kebijakan rem darurat dengan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin, 14 September mendatang. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan angka penularan selama PSBB Transisi semakin meningkat.
Menurutnya indikator utama dalam mengambil keputusan ini adalah terkait dengan tingkat kematian dan tingkat keterisian rumah sakit yang semakin tinggi. Hal ini menujukkan bahwa DKI Jakarta dalam kondisi darurat.
"Dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 di DKI Jakarta disimpulkan bahwa, kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB, bukan lagi PSBB transisi," kata Anies di Balaikota, Rabu, (09/09/2020) malam.
Melalui penerapan kembali PSBB artinya kegiatan perkantoran non esensial di wilayah DKI Jakarta harus tutup dan mengambil kebijakan work from home (WFH). Hanya ada ada 11 bidang usaha yang dikecualikan yang boleh berjalan dengan operasi minimal.
Selain kebijakan WFH kembali diterapkan seluruh tempat hiburan harus tutup. Kegiatan belajar mengajar juga berlangsung di rumah. Semua usaha makanan seperti rumah makan tidak diperbolehkan menerima pengunjung untuk makan di tempat, hanys boleh di bawa pulang.
Lebih lanjut Anies mengatakan akan ada waktu empat hari ke depan bagi pengelola perkantoran untuk bersiap-siap melaksanakan PSBB pekan depan. Anies meminta agar segala sesuatunya dilaksanakan dengan baik, apalagi PSBB ketat juga pernah dilaksanakan beberapa bulan lalu.
"Kita semua sudah lebih tahu apa yang perlu kita persiapkan sesuai kebutuhan masing-masing. Kami akan terus memberikan informasi dan panduan secara bertahap dalam hari-hari ke depan," jelas Anies
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hujan Kritik Menteri Jokowi untuk PSBB Total A La Anies