
Larangan WNI Masuk Malaysia, Tolong Perhatikan Hal Ini!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Malaysia resmi melarang warga negara Indonesia (WNI) masuk wilayahnya. Kendati demikian, masih ada penerbangan yang melayani rute dari Indonesia ke Malaysia dan sebaliknya.
Salah satu penerbangan lintas dua negara tersebut dioperasikan maskapai Malindo Air, yang tak lain bagian dari Lion Air Group. Operasionalisasi ini diakui oleh Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro.
"Tiga kali seminggu, Kuala Lumpur - Jakarta - Kuala Lumpur," ujar Danang kepada CNBC Indonesia, Selasa (8/9/20).
Dia menjelaskan, meski menyediakan layanan penerbangan bukan berarti pihaknya melakukan pelanggaran. Penumpang yang diangkut menurutnya tetap akan sesuai peraturan dari dua negara, termasuk soal kebijakan terbaru dari pemerintah Malaysia.
"Kami maskapai hanya sebagai pengangkut di mana penumpang yang diangkut harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana ketentuan," tegasnya.
Sementara itu, dia juga buka suara mengenai dampak larangan WNI masuk Malaysia terhadap okupansi Malindo Air.
"Kalau terdampak atau nggak terdampak itu sifatnya relatif tapi dalam hal ini, jumlah tingkat keterisian kursinya kita angkut sesuai dengan yang memenuhi kualifikasi," urainya.
Malindo Air mencantumkan syarat terbang masuk Malaysia. Syarat terbaru dirilis pada 7 September 2020, berupa larangan masuk Malaysia bagi warga negara sebagai berikut:
1.Inggris
2. Spanyol
3. Prancis
4. Italia
5. Jerman
6. Rusia
7. Turki
8.S. Afrika
9. Iran
10. Irak
11. Arab Saudi
12. Bangladesh
13. Pakistan
14. India
15. Indonesia
16. Filipina
17. Argentina
18. Brasil
19. Kolombia
20.Chile
21.Peru
22. Meksiko
23. Amerika Serikat
"Penumpang dari negara-negara ini tidak akan diizinkan memasuki Malaysia untuk jenis visa/dokumen perjalanan berikut. Persetujuan entri yang sebelumnya diberikan tidak akan berlaku selama periode ini," tulisnya.
Dokumen yang dimaksud yakni:
1. Penduduk Tetap
2. Malaysia Rumah Kedua Saya (MM2H)
3. Ekspatriat (Imigran) - Semua kategori termasuk Study Pass (kategori 1,2 dan 3), Resident Talent Pass, Professional Visit Pass dan Dependent Pass.
4. Suami/Istri/Anak Warga Negara Malaysia
5. Student Pass
6. Pass Kunjungan Kerja Sementara (Wisatawan)
"Kategori-kategori ini diperbolehkan untuk transit di KUL tanpa melewati bagian Imigrasi dan harus tetap berada di area transit dan check-in di hotel sisi udara yaitu Sama-Sama Express untuk bermalam," tulis Malindo Air.
Kendati begitu, ada pengecualian bagi orang-orang tertentu yang tetap diperbolehkan masuk Malaysia. Berikut orang-orang yang tak terikat dengan larangan masuk Malaysia:
1. Diplomat di bawah perintah pembebasan dan tanggungan. Staf diplomat atau konsulat tanpa izin masuk / pertama kali masuk / atau tinggal di negara lain seperti pemegang paspor Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) / Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) / Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) harus mendapatkan persetujuan sebelumnya untuk masuk dari Dept Imigrasi Malaysia.
2. Masuknya pelaut untuk sign-on atau aktivitas kapal bersama. Letter of Guarantee (LG), Buku Pelaut harus ditunjukkan pada saat masuk.
3. Pilot dan Pramugari (jet komersial atau pribadi) masuk sebagai awak atau penumpang dengan General Guarantee (GD) untuk operasi penerbangan selanjutnya.
4. Oil and Gas Cree, dan pekerja profesional dengan izin masuk sah yang dikeluarkan sebelumnya dan diberikan persetujuan masuk oleh Departemen Imigrasi Malaysia.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Turbulensi Malindo Air PHK Ribuan Orang, Begini Nasibnya