Internasional

WNI Sah Dilarang Masuk Malaysia, Arab & 3 Negara Ini Juga

Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
08 September 2020 13:12
Food delivery riders break their fast in front of Twin Towers during the movement control order due to the outbreak of the coronavirus disease (COVID-19) in Kuala Lumpur, Malaysia, on Friday, May 1, 2020. Malaysia will allow most business activities to reopen from May 4, Malaysian Prime Minister Muhyiddin Yassin says the economy needs to be revived as billions have been lost during the partial lockdown that began in March. (AP Photo/Vincent Thian)
Foto: Resesi Malaysia. AP/Vincent Thian

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah negara melarang warga negara Indonesia (WNI) untuk masuk ke negaranya. Terakhir adalah Malaysia.

Negeri itu per Senin (7/9/2020) kemarin, resmi melarang WNI ke negara itu. Pasalnya kasus Covid-19 di RI masih tinggi, lebih dari 15.000 kasus.



Ditulis Malay Mail, pembatasan ini akan berlaku bagi penduduk tetap, pemegang izin masuk 'Malaysia My Second Home'. Termasuk ekspatriat, pemegang visa pasangan dan pelajar.

"Keputusan itu diambil atas saran dari kementerian kesehatan untuk memastikan Covid-19 ada di negara itu," kata Menteri Pertahanan Ismail Sabri saat konferensi pers.

Selain Indonesia, Filipina dan India juga termasuk. Larangan juga berlaku bagi warga Brasil, Prancis, Spanyol, Italia, Arab Saudi, Rusia dan Bangladesh.

Selain Malaysia sebenarnya ada sejumlah negara yang melarang WNI masuk sejak Maret. Antara lain Arab Saudi, Australia dan Brunei Darussalam, dan Jepang.



Di Arab Saudi, larangan sudah ada sejak Maret 2020. RI bersama 50 negara lain tidak diperkenankan masuk ke negeri itu.

Hal ini juga diumumkan KBRI Riyadh. Namun ditegaskan bahwa larangan hanya sementara.

Hal senada juga dilakukan Australia. Negara Kanguru juga melarang masuknya warga sejumlah negara, termasuk RI, sejak Maret.

Begitu pun Brunei. Negara itu tak mengizinkan WNI masuk baik dari darat, laut maupun udara.

Hal ini diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri Brunei Dato Seri Setia Awang Abu Bakar Apong dalam konferensi pers seperti dilansir media The Star.

Pertimbangan khusus hanya akan diberikan oleh Departemen Imigrasi dan Registrasi Nasional terkait dengan masalah-masalah penting.

Di Jepang, aturan dikeluarkan sejak April. Seluruh WNI termasuk yang telah memiliki kartu residen dan mengisi kartu re-entry, tidak diizinkan masuk wilayah Jepang sejak 3 April 2020 pukul 00.00.

Namun ada sejumlah pengecualian. Ini menyangkut mereka yang berstatus permanent resident. Termasuk pasangan atau anak warga negara Jepang, pasangan atau anak permanent residence, long term resident.




(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perhatian! WNI Dilarang Masuk Malaysia

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular