
Pengembang Resah Lapor Transaksi Rp 500 Juta, Ini Sebabnya

Jakarta, CNBC Indonesia - Aturan wajib lapor oleh penyelenggara jasa keuangan atau penjual terhadap transaksi di atas Rp 500 juta meresahkan pelaku usaha pengembang properti.
Ketentuan yang sudah diatur sejak 10 tahun lalu melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, belakangan menjadi beban tersendiri bagi pengembang.
Di tengah pandemi covid-19 yang membuat penjualan properti terpukul, ketentuan tersebut justru jadi makin menghambat kondisi bisnis properti. Banyak konsumen berpikir ulang untuk membeli properti, padahal saat pandemi saat ini belanja konsumen sangat dibutuhkan.
Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida selama ini pengembang harus menanyakan asal-usul dana calon pembelinya. Jika tidak bisa menyebutkan, maka pengembang wajib untuk membatalkan transaksi. Bahkan bila pengembang lengah dan transaksi lolos tanpa mengikuti aturan tersebut, maka ada harga mahal yang harus dibayar.
"Kalau nggak, pengembang yang kena pidana," kata Totok kepada CNBC Indonesia, Senin (7/9)
Ia sudah meminta para anggotanya tetap mengikuti aturan yang ada, yakni yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal 23 ayat 1, dimana selain penyampaian laporan transaksi Rp 500 juta atau mata uang asing yang nilainya setara, juga pengawasan terhadap transaksi keuangan mencurigakan. Artinya, uang yang dijadikan sebagai alat transaksi bakal dicek, tujuannya untuk menghindari penggunaan uang 'haram' atau hasil pencucian uang.
"Kita tetap minta diisi form mengenai calon end user. Sebetulnya uang haram itu jarang, (tapi) uang yang belum dilaporkan yang banyak. Maksudnya uang di luar negeri atau di bawah bantal yang banyak kan itu," sebutnya.
Dengan adanya aturan ini, maka masyarakat maupun pengusaha diarahkan agar taat pajak dengan melaporkannya secara langsung.
"Banyak yang belum ikut tax amnesty kemarin. Uang ini bisa buat kegiatan ekonomi, mikro, riil. Tolong lah kita sama-sama membantu kalau mereka itu bisa melakukan transaksi, kegiatan ekonomi menjadi bagus. Kita ambil contoh, kita membeli properti, begitu pengembang validasi, itu kan langsung masuk di online kantor pajak. Apa itu salah? nggak, benar. Ayo kita perbaiki sama-sama apa yang terjadi di masyarakat," sebutnya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengembang Gerah Transaksi Properti Rp 500 Juta Harus Lapor