
Tarif Listrik Turun, Pemerintah pun Hemat Rp 4,7 T, Kok Bisa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Penurunan tarif listrik (tariff adjustment) bagi pelanggan non subsidi dengan tegangan rendah sebesar Rp 22,5 per kWh selama periode Oktober-Desember 2020 diproyeksikan juga bakal menghemat kompensasi pemerintah kepada PT PLN (Persero) sebesar Rp 4,7 triliun.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana kepada wartawan saat ditemui usai rapat dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (02/09/2020).
Rida menjelaskan penurunan kompensasi itu dikarenakan kini sudah tidak ada selisih antara biaya keekonomian dan tarif listrik yang dibayar pelanggan. Selama ini, lanjutnya, karena tarif pelanggan non subsidi tidak berubah sejak 2017, maka selisih tarif yang dibayar pelanggan dengan biaya keekonomian itu dibayarkan pemerintah melalui kompensasi kepada PLN.
Namun kini, menurutnya biaya pokok penyediaan (BPP) listrik bisa ditekan di bawah tarif yang dibayar pelanggan. Alhasil, lanjutnya, pemerintah yang biasanya membayar selisih antara BPP dan tarif, kini juga tidak perlu lagi membayar kompensasi ke PLN.
"Kompensasi sudah nol. Kompensasi jadi nol itu kurang lebih menghemat sekitar Rp 4,7 triliun. Jadi, sekarang ini (tarif) lebih murah untuk para pelanggan dan untuk negara juga saving (menghemat) Rp 4,7 triliunan sampai akhir tahun ini," jelasnya saat ditemui di Komisi VII DPR RI, Rabu, (02/09/2020).
Dia mengungkapkan, kompensasi yang harus dibayar ke PLN pada tahun ini awalnya diperkirakan mencapai sebesar Rp 22 triliun. Namun dengan menurunnya BPP listrik selama tiga bulan ini, maka diproyeksikan akan terjadi penurunan Rp 4,7 triliun. Dengan demikian, kompensasi tahun ini diproyeksikan hanya sekitar Rp 17 triliun.
"Kurang lebih kompensasi tahun ini Rp 17 triliun saja. Dari sini saja sudah diuntungkan," ujarnya.
Penurunan tarif listrik ini tertuang di dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) pada 31 Agustus 2020, tentang penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode Oktober-Desember 2020 untuk tujuh golongan pelanggan non subsidi.
Tarif listrik pelanggan non subsidi, untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) yang menikmati penurunan tarif tenaga listrik yakni pelanggan rumah tangga berdaya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500-5.500 VA, 6.600 VA ke atas, lalu pelanggan bisnis daya 6.600-200 kVA, pelanggan pemerintah berdaya 6.600-200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya turun sebesar Rp 22,58/kWh menjadi sebesar Rp 1.444,70/kWh. (*)
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ramai Soal Tagihan Listrik Naik, Ini Jawaban Menteri ESDM!