Ini Alasan Pemerintah Turunkan Tarif Listrik Mulai Oktober

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
02 September 2020 17:42
Infografis/ Ini Daftar  Pelanggan yang  Tarif Listriknya Turun! /Aristya Rahadian
Foto: Infografis/ Ini Daftar Pelanggan yang Tarif Listriknya Turun!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menurunkan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) bagi pelanggan non subsidi dengan tegangan rendah sebesar Rp 22,5 per kWh selama periode Oktober-Desember 2020.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana mengatakan penurunan tarif ini dilakukan karena PT PLN (Persero) telah melakukan efisiensi di segala bidang, baik dari sisi biaya bahan bakar maupun non bahan bakar, sehingga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik turun.

Dari sisi bahan bakar, pemerintah telah menurunkan harga gas menjadi US$ 6 per MMBTU.  Selain itu, harga batu bara juga terus mengalami penurunan. Artinya, lanjutnya, belanja PLN untuk batu bara maupun listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang diproduksi pengembang listrik swasta (Independent Power Producer/ IPP) juga terjadi penurunan.

"Ini bentuk apresiasi kepada PT PLN (Persero) yang sudah melakukan efisiensi di segala bidang. PLN sudah lakukan efisiensi, artinya kalau biaya pokok turun, tarif juga turun karena tarif merupakan fungsi dari BPP. Kemarin kami hitung untuk Triwulan III itu ada penurunan dari harga gas, seperti yang sudah kita tahu bersama. Di sisi lain, harga batu bara juga turun," tutur Rida kepada wartawan saat ditemui usai rapat dengan Komisi VII DPR RI, Rabu, (02/09/2020).

Lebih lanjut ia mengatakan evaluasi tarif listrik ini akan dilakukan per tiga bulan dengan memperhatikan empat faktor, antara lain nilai tukar (kurs), harga minyak mentah (Indonesian Crude Price/ ICP), inflasi, dan harga patokan batu bara.

"Tagihan pemakaian Oktober berarti akan terasa di November, adjustment (penyesuaian) per tiga bulanan. Nanti Januari, Februari, dan Maret akan dievaluasi lagi dengan memperhatikan empat faktor itu," jelasnya.

Seperti diketahui, penurunan tarif listrik ini tertuang di dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) pada 31 Agustus 2020, tentang penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode Oktober-Desember 2020 untuk tujuh golongan pelanggan non subsidi.

"Untuk pelanggan tegangan rendah, tarifnya ditetapkan Rp 1.444,70 per kWh atau turun sebesar Rp 22,5 per kWh dari periode sebelumnya. Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM (rumah tangga mampu), tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangan resmi pada Selasa (01/09/2020).

Tarif listrik pelanggan non subsidi, untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) yang menikmati penurunan tarif tenaga listrik yakni pelanggan rumah tangga berdaya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500-5.500 VA, 6.600 VA ke atas, lalu pelanggan bisnis daya 6.600-200 kVA, pelanggan pemerintah berdaya 6.600-200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya turun sebesar Rp 22,58/kWh menjadi sebesar Rp 1.444,70/kWh. (*)


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gratis Listrik Cuma Sampai Juni, Habis Itu Bagaimana?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular