Buka-bukaan Sri Mulyani Soal Perombakan Kewenangan BI-OJK-LPS

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
28 August 2020 14:47
Menteri Keuangan Sri Mulyani di Komisi XI DPR RI. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani di Komisi XI DPR RI. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam kondisi krisis yang luar saat ini, pemerintah tidak hanya harus menjaga perekonomian tapi juga stabilitas sistem keuangan. Ia pun sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Reformasi Sistem Keuangan.

Perppu ini akan mengakomodir situasi krisis yang lebih mendalam serta hubungan antara Pemerintah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Kalau kita lihat dengan adanya Covid, kegiatan ekonomi masyarakat menurun, korporasi mengalami tekanan yang luar biasa, maka ini akan merembes kepada sektor keuangan," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (28/8/2020).

Menurutnya, untuk menghadapi situasi yang luar biasa seperti Covid-19 ini, ternyata pemerintah dan stakeholder yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) membutuhkan aturan yang lebih bisa mengkoordinir.

Saat ini, ia menilai bahwa aturan perundangan yang ada di BI, OJK dan LPS belum terlalu mampu mengatasi situasi yang terjadi kali ini. Sebab, perundangan yang ditetapkan oleh masing-masing lembaga pada saat kondisi normal dan tidak mengantisipasi adanya krisis.

Meskipun memasukkan pertimbangan krisis, namun berkaca pada situasi yang terjadi pada saat krisis ekonomi 1997-1998 dan juga krisis 2008-2009 yang jelas berbeda dengan krisis akibat Covid-19 ini.

"Krisis sekarang nature-nya berbeda dan oleh karena itu implikasinya juga memiliki karakter yang berbeda yang harus kita tetap terbuka pikirannya. Ini dampaknya seperti apa maka kita terus melakukan apa ini di dalam UU yang menjadi kendala, dan apa dalam mekanisme antara OJK, BI, LPS yang belum betul-betul klik atau dalam hal ini bersama-sama apa yang disebut jaring pengaman sektor keuangan," kata dia,

"Kita dengan KSSK melihat, apa nih di dalam peraturan perundang-undangan dan mekanisme kerja serta instrumen policy kita, yang mana yang kemungkinan masih terjadi kerapuhan atau belum memadai kalau sampai terjadi ekonominya mengalami tekanan seperti ini dalam waktu yang cukup lama," lanjutnya.

Dengan kondisi ini, ia menilai perlu melihat kembali dan menyusun aturan yang bisa mengkoordinir. Sehingga jika nanti terjadi lagi tekanan dan situasi yang luar biasa seperti Covid-19, Indonesia mempunyai aturan yang lebih tersusun.

"Kita perkirakan untuk 2020 seperti yang semua orang sampaikan apakah akan ada second wave, apakah kita bisa recover, dan tahun 2021 sudah ada vaksin atau orang makin normal kegiatannya. Nah situasi seperti antisipasi ini kita lakukan dan kita terus perbaiki mekanisme kerja di antara para regulator dan policy maker sektor keuangan," jelasnya.

"Ada yang memang harus melalui dari perubahan UU, ini yang kita lakukan identifikasi mengenai peran LPS, peran OJK, peran BI di dalam menjaga SSK bersama KSSK yaitu Kementerian Keuangan," tegasnya.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani Cs Kumpul Bareng Pengusaha di Bali

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular