PSBB Transisi Fase I Jakarta Diperpanjang Hingga 10 September

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
28 August 2020 06:00
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jumat (10/4_ sampai dengan 23 April 2020. Peraturan ini diberlakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau COVID-19. Salah satu poin dalam PSBB semua warga yang keluar rumah diminta menggunakan masker. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I di ibu kota yang berakhir Kamis (27/8/2020). Dengan demikian, PSBB Transisi Fase I akan berlaku mulai Jumat (28/8/2020) hingga 10 September 2020.

Pengumuman itu disampaikan Pemprov DKI Jakarta via akun Instagram resmi @dkijakarta seperti dikutip CNBC Indonesia, Kamis (27/8/2020) malam.



Dalam pengumumannya, Pemprov DKI Jakarta menjelaskan perpanjangan PSBB Transisi Fase I bertujuan menekan berbagai indikator epidemiologi penyebaran Covid-19. Pemprov DKI Jakarta juga mengingatkan agar masyarakat saling mengingatkan dan menjalankan ketentuan PSBB Transisi Fase I.

"Yuk, lebih serius memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat. Tidak keluar rumah bila tidak perlukan, seluruh tempat beroperasi dalam setengah kapasitas dan biasakan melakukan 3M: memakai masker, menjaga jarak 1-2 meter, dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir," tulis @dkijakarta.

PSBB Transisi di Jakarta DiperpanjangFoto: PSBB Transisi di Jakarta Diperpanjang (Tangkapan layar Instagram @dkijakarta)



Seperti diketahui, PSBB transisi merupakan kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk menekan penyebaran virus corona baru penyebab Covid-19. Sebagai tindak lanjut, baru-baru ini Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah merilis Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Kendati demikian, kasus konfirmasi positif Covid-19 di DKI Jakarta masih tinggi. Berdasarkan data di laman corona.jakarta.go.id, Kamis (27/8/2020), kasus konfirmasi positif Covid-19 tercatat 36.462. Dari jumlah itu, sebanyak 2.528 dirawat, 28.288 sembuh, 1.147 meninggal, dan 4.499 isolasi mandiri.


(miq/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pembatasan Transportasi di Tangan Luhut, Seperti Apa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular